Istri sah AM sendiri memastikan akan menggugat cerai suaminya setelah proses hukum berjalan.
Tak hanya terancam pidana, AM juga kini sudah dibuang oleh keluarganya sendiri.
Bahkan dirinya dan sang adik yang dinikahi juga ditolak untuk kembali ke kampung halamannya di kabupaten Bulukumba.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto mengkonfirmasi terkait penolakan ini.
"Tidak ada keluarga yang tahu, kakak beradik itu melakukan pernikahan di Kalimantan Timur. Beberapa hari setelah melakukan pernikahan siri, barulah diketahui oleh pihak keluarga," tambahnya.
Tomy sangat menyesalkan adanya warganya yang melakukan pernikahan sedarah di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Rilis Terbaru BMKG, Terjadi Gempa di Barat Daya Sulawesi Tenggara, Berpotensi Tsunami
Pernikahan sedarah dianggapnya bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma yang ada.
Dirinya juga mengatakan akan berusaha menghentikan pernikahan tersebut jika memang diketahui sebelumnya.
"Seandainya tahu, pihak keluarga maupun pemerintah desa berupaya menggagalkannya," katanya.