Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Baru-baru ini, sebuah video viral beredar di media sosial Instagram.
Video tersebut memperlihatkan dua bocah SD yang tengah menjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Dilansir dari akun Instagram @59detik, dua bocah SD itu tampak membawa sebatang bambu untuk dibentangkan di depan perlintasan kereta api.
Baca Juga: Bukan Karena Oplas, Ternyata Ini Sebabnya Orang Korea Terlihat Mirip di Mata Masyarakat Indonesia
Tanpa rasa takut,keduanya juga meminta para pengguna jalan agar tidak nekat menerobos perlintasan.
Ditelisik, aksi berani dua bocah SD tersebut dilakukan di perlintasan kereta api Sijago Selang, Kebumen, Jawa Tengah.
"Kegiatan positif yg dilakukan 2 anak di saat liburan sekolah sangat bermanfaat bagi pengendara yang melintasi jalan tersebut....Lokasi perlintasan kereta Sijago Selang, Kebumen," tulis akun Instgram @59detik pada Senin (2/7/2019) seperti dikutip GridHot.ID.
Unggahan akun Instagram @59detik itu pun menjadi viral dan memancing warganet untuk berkomentar.
Di antara komentar-komentar yang masuk, sebagian besar berisi pujian atas aksi dua bocah SD tersebut.
"Contoh yang luar biasa," komentar salah seorang pengguna Insagram.
Baca Juga: Viral Kisah Remaja Pria Nikahi Nenek-nenek di Pati, Ini Fakta Sebenarnya
"Calon masinis," komentar pengguna Instagram lainnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu lokasi berbahaya di jalan raya adalah ruas perlintasan kereta api.
Selain berkontribusi dalam menyebabkan kemacetan, perlintasan kereta api juga berpotensi menyebabkan kelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Bandingkan Jokowi dengan Nabi di Facebook, Pegawai Hotel di Bangka Belitung Diciduk Polisi
Melansir Kompas.com, kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin menyampaikan, untuk menekan kasus kecelakaan di pelintasan kerata api, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk para pengguna jalan.
Adapun peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
Pasal 114 UU tersebut berbunyi
Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api
Dalam peraturan lain, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d dan Pasal 124 menyatakan hal yang sama, yaitu pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Agus menjelaskan, aturan melewati pelintasan KA juga telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi bagi pengguna jalan tersebut terdapat pada Pasal 296 yang berbunyi sebagai berikut
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Menurut Agus, keselamatan perjalanan KA atau keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak, keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan," ujarnya. (*)