Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan telah mengamankan seorang pegawai hotel yang diduga melakukan aksi ujaran kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Juranda (JA), seorang pegawai hotel di Sungailiat, Bangka Belitung menjadi tersangka setelah memosting dan menyebarkan postingan terkait dengan berita Andre Taulani tentang perbedaan penghina nabi dan penghina presiden.
Dilansir dari Kompas.com (3/7/2019), Juranda menyebarkan postingan tersebut melalui akun Facebook miliknya.
Direktur Reskrimsus Kombes Indra Krismayadi kepada awak media di Mapolda Babel menyebutkan, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Babel menerima laporan adanya postingan yang dinilai melecehkan Jokowi oleh akun Facebook bernama Juranda Konyoll pada 11 Juni 2019.
Dalam akun tersebut, Juranda mempermasalahkan Jokowi ketika mengundang maskapai asing untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
"Dalam kalimat itu, tersangka juga menambahkan, 'mantap, lanjutkan wkwkk gobl*k," ujar Indra.
Baca Juga: Menang Lotre Senilai Rp 14 Miliar, Nenek 80 Tahun Ini Pilih Belikan Beras untuk Dibagi-bagikan
Tak hanya itu, Juranda juga menuliskan dalam postingannya bahwa Prsiden lebih tinggi derajatnya daripada nabi.
"Hina presiden langsung ditangkap, hina nabi cukup minta maaf," ujar Indra menirukan postingan di Facebook.
Ia juga menambahi ungkapan kasar dengan menggunakan bahasa daerahnya.