"Pelaku ditangkap terkait ujaran kebencian dan menyebarkan hasutan dan konten hoaks di media sosial," kata Direktur Reskrimsus Kombes Indra Krismayadi.
Juranda dijerat dengan pasal berlapis UU ITE antara lain pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP.
Tersangka terancam pidana 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Sementara itu Juranda ditemui mengaku secara pribadi tidak membenci Jokowi.
Ia mengaku hanya memposting ulang terkait perbedaan antara orang yang menghina nabi dan orang yang menghina Jokowi.
Namun demikian ia menyadari kalau dirinya memang menambahkan kata kata lain.
"Menyesal pak kalau pribadi saya tidak benci Pak Jokowi cuma mosting ulang punya orang saja," sesal Juranda.(*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar