"Ape agik hina si owi aouto langsung ditangkep sekalian tangkap galen seluruh rakyat indonesia biak kelak yang milih presiden binatang".
Artinya Apa lagi menghina Jokowi otomatis langsung ditangkap sekalian tangkap semua rakyat Indonesia biar nanti yang memilih presiden binatang.
Melansir dari Serambinews.com, Setelah dipelajari dan unsur melanggar UU ITE.
Melansir dari Serambinews.com, Juranda pun berhasil diamankan Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah ditangkap oleh Kasubdit Cyber Crime AKBP Irwan Selfi Nasution dan tim.
Baca Juga: Akhir Kisah Dika, Penumpang Ojek Online yang Viral Karena Bayar Driver dengan 1 Kilogram Beras
Kini Juranda berstatus tersangka ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan laporan polisi LP/B-328/VI/2019/BABEL/SPKT.
"Pelaku ditangkap terkait ujaran kebencian dan menyebarkan hasutan dan konten hoaks di media sosial," kata Direktur Reskrimsus Kombes Indra Krismayadi.
Juranda dijerat dengan pasal berlapis UU ITE antara lain pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP.