Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kebijakan pengalihfungsian tempat pendaratan ikan (TPI) di Pasar Pagi Terbatas oleh pemerintah daerah Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2018 menimbulkan imbasnya saat ini.
Puluhan nelayan sekaligus penjual ikan di Sikka menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sikka pada Selasa (2/7/2019).
Para nelayan protes atas kebijakan pemerintah daerah yang menutup pasar pagi sebagai tempat mereka menjual ikan hasil tangkapannya.
Baca Juga: Akhir Kisah Dika, Penumpang Ojek Online yang Viral Karena Bayar Driver dengan 1 Kilogram Beras
Dengan menggunakan mobil pick up dan kendaraan bermotor, para nelayan menggelar ikan basah, sayur-sayuran,dan barang dagangan mereka yang lain di depan kantor DPRD Sikka.
"Anak-anak kami makan batu dan pasir mulai kemarin Pak. Kami mau jual di tempat lain diusir. Mau jual di TPI juga diusir Satpol PP. Jadi hari ini kami datang jual di sini, karena barang-barang kami tidak bisa dijual. Kami tinggalkan anak-anak kami di rumah," ujar Siti, salah satu pedagang yang ikut berunjuk rasa.
Melansir dari Kompas.com, pada 1 Juli 2019, Pemerintah Sikka memutuskan untuk menutup pasar tersebut.
Para nelayan pun merasa kehilangan tempat sebagai mata pencaharian mereka.
Source | : | Kompas.com,Pos Kupang |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar