Melansir dari PosKUpang.com (2/7/2019), Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sikka, Drs Lukman menanggapi aksi protes para penjual ikan.
“Untuk sementara ini sudah final (penutupan pasar pagi terbatas). TPI dikembalikan kepada fungsinya semula tempat pandaratan ikan,“ kata Lukman.
Lukman menegaskan, aktivitas di TPI hanya bagi nelayan menjual langsung ke Papalele.
Baca Juga: Pengakuan Robby, Pembeli Burung Merpati Kolong Seharga Rp 1 Miliar: Tidak Rugi
Sedangkan pedagang eceran diarahkan ke Pasar Alok.
Terhadap segelintir penjual yang nekat jualan di sana, pemerintah akan memberi pengertian terus-menerus dan mengetatkan pengawasan.
Ia menambahkan, penjualan ikan sudah punya tempat di los ikan Pasar Alok.
Baca Juga: Nyanyi India di Nikahan Mantan, Gimar Gelantungan di Mobil Pickup Sampai Buat Tamu Undangan Histeris
Tetapi ditinggalkan cukup lama, ketika ditertibkan dan harus kembali ke Pasar Alok, terkesan diusir oleh pengecer ikan yang selama ini menetap di Pasar Alok.
Source | : | Kompas.com,Pos Kupang |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar