Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kebijakan pengalihfungsian tempat pendaratan ikan (TPI) di Pasar Pagi Terbatas oleh pemerintah daerah Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2018 menimbulkan imbasnya saat ini.
Puluhan nelayan sekaligus penjual ikan di Sikka menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sikka pada Selasa (2/7/2019).
Para nelayan protes atas kebijakan pemerintah daerah yang menutup pasar pagi sebagai tempat mereka menjual ikan hasil tangkapannya.
Baca Juga: Akhir Kisah Dika, Penumpang Ojek Online yang Viral Karena Bayar Driver dengan 1 Kilogram Beras
Dengan menggunakan mobil pick up dan kendaraan bermotor, para nelayan menggelar ikan basah, sayur-sayuran,dan barang dagangan mereka yang lain di depan kantor DPRD Sikka.
"Anak-anak kami makan batu dan pasir mulai kemarin Pak. Kami mau jual di tempat lain diusir. Mau jual di TPI juga diusir Satpol PP. Jadi hari ini kami datang jual di sini, karena barang-barang kami tidak bisa dijual. Kami tinggalkan anak-anak kami di rumah," ujar Siti, salah satu pedagang yang ikut berunjuk rasa.
Melansir dari Kompas.com, pada 1 Juli 2019, Pemerintah Sikka memutuskan untuk menutup pasar tersebut.
Para nelayan pun merasa kehilangan tempat sebagai mata pencaharian mereka.
"Kami datang ke sini karena Pak Bupati bilang DPRD yang desak tutup Pasar Pagi. Jadi kami ke sini mau minta supaya Pasar Pagi dibuka lagi," lanjut Siti.
Ia mengatakan sempat berpindah lokasi untuk berdagang ke Pasar Alok.
Namun, hasil penjualannya sangat minim dibanding dengan di pasar pagi.
Selain itu, ia juga mengaku bersama para nelayan lainnya mendapat pengusiran dari sejumlah pedagang yang telah lama berjualan di Pasar Alok.
Seorang pedagang ikan bernama Rudi juga mengatakan kebijakan pemerintah menutup pasar pagi dinilai tak memikirkan dampak bagi masyarakat.
Rudi berharap pemerintah setempat dapat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan membuka kembali Pasar Pagi.
"Kami hari ini juga tidak makan, tidak apa-apa. Intinya kami harus mendapatkan jawaban dari DPRD Sikka," kata Rudi.
Melansir dari PosKUpang.com (2/7/2019), Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sikka, Drs Lukman menanggapi aksi protes para penjual ikan.
“Untuk sementara ini sudah final (penutupan pasar pagi terbatas). TPI dikembalikan kepada fungsinya semula tempat pandaratan ikan,“ kata Lukman.
Lukman menegaskan, aktivitas di TPI hanya bagi nelayan menjual langsung ke Papalele.
Baca Juga: Pengakuan Robby, Pembeli Burung Merpati Kolong Seharga Rp 1 Miliar: Tidak Rugi
Sedangkan pedagang eceran diarahkan ke Pasar Alok.
Terhadap segelintir penjual yang nekat jualan di sana, pemerintah akan memberi pengertian terus-menerus dan mengetatkan pengawasan.
Ia menambahkan, penjualan ikan sudah punya tempat di los ikan Pasar Alok.
Baca Juga: Nyanyi India di Nikahan Mantan, Gimar Gelantungan di Mobil Pickup Sampai Buat Tamu Undangan Histeris
Tetapi ditinggalkan cukup lama, ketika ditertibkan dan harus kembali ke Pasar Alok, terkesan diusir oleh pengecer ikan yang selama ini menetap di Pasar Alok.
“Sesungguhnya tidak diusir, hanya diejek saja. Masih cukup banyak lapak ikan kosong di los ikan disiapkan untuk mereka itu,” imbuh Lukman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sikka, Donatus David mengatakan, DPRD Sikka menyetujui penutupan pasar pagi terbatas dan mengembalikan fungsi Tempat Pendaratan Ikan (TPI).
“TPI tempat bertemu pedagang ikan dan para nelayan yang menjual hasil tangkapan,” kata David.(*)