Dari Paket Kombo Hingga Jasa Threesome Seharga Rp 600 Ribu, Prostitusi Online Violet Massage Dibongkar Polisi

Jumat, 05 Juli 2019 | 10:03
Superiocity

Menggunakan Whatsapp disebut baik untuk kesehatan mental, benarkah?

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Polisi kembali membongkar sindikat prostitusi online di Indonesia.

Kali ini, prostitusi online yang digunakan disamarkan dengan kedot pijat tradisional.

Prostitusi online dengan pijat plus plus ini terungkap di Banten.

Baca Juga: Berjuluk Punggung Naga, Lihat Penampakan Medan Ekstrem Gunung Pramid Tempat Pendaki Thoriq Hilang

Dikutip dari Tribatanews, penyedia jasa prostitusi online tersebut berada tepatnya di Ruko Cluster Sakura, Kabupaten Serang, Banten.

Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap sang penyedia jasa yang berinisial YR.

YR disebut melakukan transaksi melalui media handphone untuk menawarkan jasa seks.

Baca Juga: Bongkar Alasan Vanessa Angel Terjun ke Jaringan Prostitusi Online, Jaksa Penuntut Umum: Ia Butuh Biaya untuk Pesta Ulang Tahunnya

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan kalau YR menwarkan jasa pijat plus-plus melalui Whatsapp.

“Tersangka menawarkan jasa massage melalui status WA atas nama Violet, supaya nomor telepon yang ada di daftar kontaknya mengetahui,” jelas AKBP Dadang Herli Saputra kepada wartawan, Rabu (03/07/19).

Tempat pijat yang digunakan tersangka bernama Violet Massage.

Baca Juga: Terseret Kasus Prostitusi Online, Della Perez Dihargai Segini Oleh Mucikari 'Ada Transferannya Tapi dari Muncikari ke Muncikari bukan ke Della'

Setelah diselidiki, Violet Massage ternyata ternyata menyediakan berbagai macam paket kombo untuk jasa seksnya.

Untuk Combo 1 dikenakan tarif sebesar Rp320.000 dengan tiga layanan.

Combo 2 Rp seharga 430.000 dengan empat layanan.

Baca Juga: Della Perez Soal Kasus Prostitusi Online 'Aku Jualan Baju dan Main Film Juga'

Combo 3 senilai Rp500.000 dan paket Combo 5 menawarkan jasa seks bertiga senilai Rp600.000.

Pihak kepolisian menyebutkan kalau Violet Massage menyediakan enam terapis yang akan melayani jasa pijat plus-plus tersebut.

“Terapisnya ada enam orang. Modusnya pijat plus-plus dan mereka menggunakan kode paket combo,” terang Perwira menengah Polda Banten.

Baca Juga: Wow! Moammar Emka Ungkap Tarif untuk Kelas Atas dalam Prostitusi Online Jadi Bisnis'

Tim penyidik mengaku masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini.

Pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan rinci terkait kasus ini.

“Untuk beroperasinya sejak kapan, masih kami kembangkan,” tegas Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten.

Baca Juga: Pilih Hidup Sederhana di Pedalaman Banten, Suku Baduy Tolak Mentah-mentah Dana Desa Rp 2,5 Miliar

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku juga akan dijerat dalam Pasal 296 KUHP tentang prostitusi online.

Dikutip dari hukumonline, Pasal 296 sendiri nantinya akan memberi tuntuan penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber hukumonline.com, Tribatanews