Gridhot.ID - Akhir kisah Kriss Hatta yang harus menjalani proses pengadilan akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) memutuskan memvonis bebas Kriss Hatta.
Suasana haru kemudian menyelimuti rang sidang usai vonis tersebut diungkapkan sang hakim.
Ibunda Kriss, Ana, langsung berteriak histeris hingga sempat tak sadarkan diri.
"Saya mengucap syukur pada tuhan yesus kristus bahwa anakku bebas tidak bersalah, itu aja.
Bersyukur berterima kasih," ucap Ana usai persidangan.
Baca Juga: Polantas Ditantang Duel oleh Pengendara Motor Bertubuh Kekar, Ini Kronologi Sebenarnya
Persidangan pun sempat tertahan beberapa menit karena suasana menjadi histeris.
Beberapa fans Kriss Hatta yang hadir pun menangis haru ketika mendengar Kriss Hatta tak bersalah.
Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Baca Juga: Kriss Hata Divonis Bebas dan Masih Sah Sebagai Suami, Hilda Vitria: Itu Semua Halu!
Hakim Ketua memerintahkan Kriss Hatta dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan diucapkan.
Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
Selain itu, Hilda Vitria selaku pihak yang melaporkan Kriss Hatta juga hadir dalam persidangan.
(*)