Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kriss Hattakini bisa bernapas lega usai divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Pasalnya, Kriss Hatta baru saja menjalanisidang agenda putusan pada Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Vonis bebas dari Majelis Hakim kepada Kriss Hatta membuat dakwaan pemalsuan dokumen pernikahan gugur secara otomatis.
Kriss Hatta lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu pun mengukuhkan bahwa Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih sah berstatus sebagai suami istri.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim saat dihubungi awak media, pada Kamis (4/7/2019).
"Ya tetep resmi karena pernikahannya telah dijatah di KUA," kata Lukmanul.
"Ya kalau kita mendengar pernikahantercatat secara administrasi negara hari ini tuh tidak ada pihak yang bisa menampikkan pernikahanitu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum," ujar Lukmanul.