"Kalau putusan belom final kita tidak bisa menjustifikasi. Tapi kalau kami yakin, artinya dari sudut pandang kami."
"Karena sebagai seorang yang mengerti hukum mempunyai sudut pandang. Mempunyai penilaian dari sudut pandang dalam proses hukum," ucap Fachmi.
(*)