Sementara, kuasa hukum Hilda Vitria, Fachmi Bachmid menganggap putusan yang diterima Kriss Hatta belum final.
Ia merasa masih banyak tahap yang bisa membuat vonis bebas yang diterima Kriss Hatta berubah, salah satunya dengan pengajuan kasasi.
"Kalau putusan belom final kita tidak bisa menjustifikasi. Tapi kalau kami yakin, artinya dari sudut pandang kami."
"Karena sebagai seorang yang mengerti hukum mempunyai sudut pandang. Mempunyai penilaian dari sudut pandang dalam proses hukum," ucap Fachmi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar