Find Us On Social Media :

Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar Ditahan Polisi, Barbie Kumalasari Cuci Tangan Ngaku Keberatan Dikaitkan Video Ikan Asin

BREAKING NEWS, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditetapkan sebgai tersangka skandal ikan asin yang mencemarkan nama Fairuz A Rafiq.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID- Akhir skandal ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami dan Fairuz A Rafiq mulai menemui titik terang.

Pihak kepolisian sudah menaikkan status Galih Ginanjar serta pasangan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka kasus “Ikan Asin”.

Ketiganya kini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro jaya.

Baca Juga: Tak Terima Polisi Beberkan Motif Galih Ginanjar Permalukan Fairuz A Rafiq, Pengacara Barbie Kumalasari: Sangat Tidak Etis

Dikutip GridHot.ID dari PMJNews, Pablo Benua dan Rey Utami pun juga telah ditahan petugas.

Pasca diperiksa sebagai saksi, keduanya belum diizinkan pulang oleh aparat.

Kebenaran ketiga publik figur itu ditahan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Gembar-gemborkan Diri Sebagai Penjual Berlian Eropa, Barbie Kumalasari Nyatanya Cuma Punya Toko Alakadarnya

Yang mengatakan sekarang, Galih Ginanjar resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Iya (ditahan) kan sudah tersangka,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (11/07/2019) pagi.

Sebelumnya, status Rey Utami dan Pablo Benua disampaikan kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Dikutip dari Wartakota, Farhat Abbas membenarkan kabar tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Bantah Sewa Museum untuk Diklaim Sebagai Rumah Pribadi, Barbie Kumalasari: Pemiliknya Orangtua Angkat Gue

"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka."

"Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.

"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo."

Baca Juga: Berang Tabiatnya Dibongkar Sang Bunda, Barbie Kumalasari Balik Menyerang: Kelakuan Mama Nggak Pantas Sebagai Seorang Ibu

"Mereka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 auay (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE," lanjut Farhat Abbas.

Barbie Kumalasari sendiri mengaku dirinya keberatan dikaitkan dalam kasus video Ikan Asin.

Usai menjalani pemeriksaan, pada Rabu (10/7/2019), Barbie Kumalasari mengaku dirinyalah yang meminta take down video tersebut.

“Ya alasannya itu udah masuk materi, saya nggak bisa jawab kalo itu intinnya begitu aja, ya … ya intinya saya keberatan itu aja saya nggak bisa (Menjawab secara) mendalam,” ujar Barbie usai diperiksa penyidik di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019).(*)