Find Us On Social Media :

Asteria Fitriani, Guru Bimbel yang Terancam 6 Tahun Penjara Usai Posting Ajakan Menurunkan Foto Presiden di Sekolah-sekolah

Unggahan akun Facebook Asteria Fitriani

 

"Setelah kami cek, tersangka bukan guru (SMPN 30), dia hanya wali murid di sekolah tersebut," kata Budhi.

Setelah berkonsultasi dengan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana, polisi menilai tindakan Asteria Fitriani memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Jadi Penumpang Tunggal Pesawat Citilink, Ini Penjelasan dari Pihak Maskapai

Asteria Fitriani disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.

Akibatnya, Asteria Fitriani terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

(*)