Find Us On Social Media :

Noor Lizah, WNA Istri Gubernur Kepulauan Riau yang Tak Pernah Bisa Jadi Ketua PKK Seumur Hidupnya

Istri Gubernur Kepri, Warga Negara Asing yang Punya Hubungan Kerajaan Melayu

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7/2019).

Nurdin Basirun diamankan oleh KPK di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB.

Melansir Kompas.com, Nurdin Basirun terlibat kasus suap dan gratifiksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

Baca Juga: Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menangkap Edy Sofyan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima."

"Yaitu NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri 2016-2021, EDS (Edy Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.

Baca Juga: Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip

Dari OTT Nurdin Basirun, KPK mengamankan tas berisi uang sejulah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Saudi dan 132,6 juta Rupiah.