Find Us On Social Media :

Viral Video Konvoi Truk Mirip Kendaraan Militer Tak Berplat Nomor dan Beridentitas, TNI Angkat Bicara

Perbandingan keaslian truk TNI. Kiri truk mirip milik TNI yang sedang konvoi, Kanan truk TNI asli.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Belakangan ini, sebuah video yang memperlihatkan iring-iringan truk mirip kendaraan militer menghebohkan media sosial dan kesatuan TNI Polri.

Pasalnya dalam video tersebut nampak tiga buah truk mirip kendaraan militer yang sedang mengangkut beberapa penumpang.

Namun, truk tersebut memiliki velg berwarna merah dan tidak dilengkapi nomor polisi dan identitas kesatuan.

Baca Juga: Main-main dengan Tim Jaguar, Bocah Tuyul di Depok Diciduk Saat Beraksi

Video ini direkam oleh seseorang yang sedang mengendarai mobil di sebelah iring-iringan truk tersebut.

"Ini ada rombongan mobil tentara tanpa plat nomor ke arah Bandung. Yang isinya ini keliatannya cina-cina ini, keluarga cina ini. Tu dikasih makan nasi kotak. Selamat Indonesia, akan diduduki semua orang cina," kata perekam dalam videonya.

Kemudian video itu pun diviralkan melalui akun Instagram @infokomando.

Melansir dari akun Instagram @infokomando, dituliskan bahwa perekam dalam kalimatnya menyebut truk tersebut adalah milik "tentara" yang cenderung mengarah kepada TNI.

Baca Juga: Akal Bulus Pengendara Motor Takut Ditilang, Pura-pura Pingsan Usai Jatuh Tersungkur Trobos Razia Petugas

Melihat fenomena video ini, pihak TNI pun memberikan klarifikasi melalui akun Instagram @infokomando.

Dituliskan, dilingkungan TNI tidak ada kendaraan dinas baik kendaraan biasa maupun truk yang menggunakan velg pada ban dengan cat warna merah.

Selain itu, penggunaan warna pada kendaraan dinas TNI sudah diatur dan diberlakukan pada seluruh jajaran untuk keseragaman.

Jadi tidak mungkin truk tersebut adalah milik TNI.

Baca Juga: Tak Punya Belas Kasihan, Seorang Copet Tega Jarah Barang Milik Kakek Tua yang Tidur di Emperan Toko

Apalagi tanpa identitas nama satuan dan nopol yang melekat pada kendaraan.

Kemudian akun Instagram @infokomando pun menyertakan sebuah foto truk TNI untuk memberikan klarifikasi dari TNI.

"Kita sertakan contoh kendaraan dinas yang digunakan oleh TNI sehari - hari," demikianlah yang tertulis dalam akun Instagram @infokomando.

Baca Juga: Sempat Jadi Pemain Termuda Timnas Indonesia, Siapa Sangka Pesepakbola Ini Kini Jadi Begal dan Berakhir Mendekam di Penjara

Sementara itu setelah adanya penyelidikan mengenai beredarnya sebuah video yang memperlihatkan konvoi truk mirip milik militer, akun Instagram @puspentni juga memberikan klarifikasi.

"Selamat pagi #sobatpuspen, banyak beredar video HOAX ttg "Konvoi Truk TNI tanpa Nopol" yg tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berikut adalah klarifikasinya. Hati2 buat pembuat dan penyebar berita tsb dpt dipidanakan..#tni #puspentni #lawanhoax."

Melansir dari akun Instagram @puspentni Minggu (14/7/2019), demikianlah klarifikasi resmi dari pihak TNI.

Baca Juga: Kejar Bus yang Menabraknya, Sopir Angkot Tiba-tiba Tinggal Lari Penumpangnya dengan Kondisi Mobil Masih Berjalan

1. Truk tersebut bukan kendaraan operasonal TNI baik AD/AL/AU karena yang ada dalam video tersebut, jenis Mitsubishi Colt tahun pembuatan 1995-1998.

Sedangkan di TNI sudah tidak di pakai dan sudah dihapus dari daftar inventaris di jajaran TNI baik AD/AU/AL.

2. Mobil jenis angkutan di TNI baik AD/AL/AU sesuai aturan dinas.

Tidak ada velg di roda kendaraan di beri warna merah.

Baca Juga: Dikenal Cantik dan Lucu, Pramugari Cantik di Moskow Tewas Misterius Dalam Bak Mandi Hotel

3. Setiap kendaraan TNI bila keluar dari satuan wajib melengkapi semua (termasuk plat no/SIM/STNK) sesuai aturan yang berlaku.

4. Mobil jenis angkutan di TNI baik AD/AL/AU sesuai aturan dinas harus dilengkapi dengan identitas satuan.

Tak hanya menyatakan klarifikasinya, melalui akun Instagram @puspentni, jajaran TNI juga memperingatkan pelaku yang mengambil dan menyebarkan berita ini.

"Orang yang mengambil dan menyebar berita yang belum tentu kebenarannya (HOAX) dapat dihukum sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE," demikianlah peringatan yang tertulis.(*)