Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID –Nama Barbie Kumalasari mau tak kamu turut terseret skandal kasus 'ikan asin'.
Tak hanya status Barbie Kumalasari yang kini jadi istri siri Galih Ginanjar, tapi juga karena sejumlah pernyataannya yang sensaional.
Mulai dari mengaku memiliki cincin berlian berukuran 30 karat hingga 1600 karat, biaya perawatan yang fantastis, hingga bisnis yang segudang.
Selain dikenal sebagai pebisnis, Barbie Kumalasari juga kerap membangga-banggakan profesinya sebagai pengacara.
Namun, beredar kabar bahwa Barbie Kumalasari sesungguhnya belum menyelesaikan kuliah hukumnya di sebuah universitas swasta di Jakarta.
Di beberapa kesempatan ketika melakukan sesi wawancara, Barbie Kumalasari selalu mengaku bahwa dirinya adalah seorang pengacara.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Dikabarkan Belum Lulus Kuliah Hukum, Pihak Kampus Akhirnya Buka Suara
Barbie Kumalasari mengaku bahwa dirinya adalah seorang advokat dan sudah memliki gelar Adv dan juga terdaftar di Organisasi Kongres Advokat Indonesia.
Akan tetapi kebenaran dari profesi Barbie Kumalasari ini sempat dipertanyakan.
Pasalnya ketika melakukan pengecekan di website forlap.ristekdikti.go.id nama Barbie Kumalasari tercatat masih berstatus mahasiswa aktif.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan membuat pengurus dari Perhimpunan Advokat Indonesia mempermasalahkan keaslian dari profesi Barbie Kumalasari.
Baca Juga: Ketakutan Barbie Kumalasari Usai Acong Latief Mengundurkan Diri Sebagai Pengacara Galih Ginanjar
Klien dari Perhimpunan Advokat Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukum Pitra Romadhoni pun ingin menguak kebenarannya agar tidak berlarut menjadi kebohongan publik.
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari tayangan Brownis yang diunggah akun YouTube Trans TV Official pada 16 Juli 2019.
Pitra Romadhoni meminta pihak berwajib untuk menyelidiki keaslian ijazah dari Barbie Kumalasari.
Hal ini dilaporkan oleh Pitra Romadhoni berdasarkan data dari website Forlap Ristekdikti yang menyatakan Barbie Kumalasari masih berstatus mahasiswa aktif.
Pitra Romadhoni juga mengatakan bahwa di ijazah Barbie Kumalasari terdapat tulisan tangan dan ketika dicek di Dikti tidak ditemukan nomor ijazahnya.
“Saya sudah mendapatkan ijazah, ijazah beliau dan itu ada tulisan tangan di jazah tersebut dan itu kita cek nomor ijazah tersebut itu tidak ditemukan juga di Dikti,” ujar Pitra Romadhoni.
Selain nomor ijazah yang tidak ditemukan, kartu keanggotaan atau yang menunjukkan bahwa ia benar seorang advokat pun berbeda dengan milik Pitra Romadhoni.
Pitra Romadhoni mendapatkan kartu anggota daro PERADI yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia, sedangkan Barbie Kumalasari mengaku mendapatkan kartu tersebut dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia.
Baca Juga: Kini Berharap Fairuz A Rafiq Ampuni Sang Suami Siri, Barbie Kumalasari: Galih Ginanjar Dijebak...
Untuk menghindari kebingungan, klien Pitra Romadhoni yang juga pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia menindaklanjuti hal ini agar diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Jika Barbie Kumalasari terbukti berbohong atas profesinya sebagai advokat, ia bisa dijerat pasal dan bisa dihukum secara pidana.
Klien dari Pitra Romadhoni juga menginginkan skripsi dari Barbie Kumalasari untuk diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Toko Berliannya Diakui Milik Barbie Kumalasari, Sang Pemilik Asli Kini Buka Suara
“Jika skripsi seseorang itu mengandung unsur copy paste ataupun plagiat itu bisa dicabut, bahkan itu ada ancaman pidananya diatur pada pasal 70, ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujar Pitra Romadhoni.
Di samping itu, klien dari Pitra Romadhoni yang juga seorang advokat dan pengurus dari Perhimpunan Advokat Indonesia juga ikut angkat bicara.
“Barbie, mbak seorang perempuan yang cantik, bukan harus menciptakan sebuah kebohongan untuk mengangkat ekstabilitas diri, apakah kebohongan lagi ngetren? Tapi tidak harus seperti ini. Kalau kebohongannya tentang harta, segala macam kita nggak open, ini tentang profesi, profesi advokat itu bukan gampang,” terangnya.
(*)