Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE terkait video viral 'Ikan Asin'.
Ketiganya dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah konten video Galih Ginanjar saat diwawancara Rey Utami beredar di media sosial.
Fairuz A Rafiq mempolisikan Galih Ginanjar yang kini menikah siri dengan Barbie Kumalasari, Pablo Benua dan Rey Utami ke Polda Metro Jaya lantaran tidak terima dengan pernyataan mantan suaminya di akun youtube tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dan Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara diatas 6 tahun.
Polda Metro Jaya resmi menahan artis Rey Utami serta sang suami Pablo Benua dan Galih Ginanjar terkait kasus ‘Íkan Asin’.
Dikutip dari Tribunnews, ketiganya mulai ditahan siang ini Jumat (12/7/2019), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya keluar menggunakan masker dari gedung Biddokes Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11.35 WIB.
Dikutip GridHot.ID dari PMJNews, setelah menjalani pengecekan kesehatan, ketiganya kemudian dimasukkan ke mobil kerangkeng untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Setiba di Rutan Polda Metro Jaya, ketiganya dibawa ke ruang administrasi dan mengisi buku daftar tahanan.