Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Aktris Mulan Jameela bersama 13 calon legislatif dari Partai Gerindra secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Melansir KOMPAS TV pada Rabu (17/7/2019), dalam kasus perdata ini, 14 calon anggota legislatif ini menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.
Baca Juga: Menilik Kasus Tulis Tangan Garuda, SAFENet Buktikan Betapa Karetnya UU ITE Menjerat Warga Indonesia
Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr. Irene.
Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Para caleg Gerindra yang menggugat, mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu.
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.
Sementara, sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) kemarin, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, terpaksa ditunda.
Penundaan terjadi karena lima caleg penggugat, menyatakan diri telah mencabut gugatannya.
Lima calegtersebut antara lain, Saraswati Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.
Baca Juga: Viral Video Rombongan Brimob Masuk Desa, Warga Justru Berteriak dan Nantang Ditembak
Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra, gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diwartakan Kompas.com, KPU menilai, gugatan sembilan caleg Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.
Kesembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra, sedangkan penetapan anggota legislatif, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.
"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).
"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," katanya.
Wahyu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pengadilan negeri.
Sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan MK pada Juni lalu.
Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak tertutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lain.
Oleh karena itu, walaupun menilai gugatan sembilan caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.
"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu.
Jika pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan. (*)