Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Empat pengamen di Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.
Hal itu dikarenakan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi dianggap melakukan salah tangkap orang dalam kasus pembunuhan.
Kasus ini pun terjadi sudah sejak 2013 lalu.
Baca Juga: Viral Video Rombongan Brimob Masuk Desa, Warga Justru Berteriak dan Nantang Ditembak
Dikutip dari Warta Kota, empat pengamen yang terkena salah tangkap adalah Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) yang ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 lalu.
Keempat pengamen muda tersebut dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, keempat pengamen tersebut mengaku mengalami kekerasan oleh polisi agar mengaku melakukan pembunuhan.
Salah satu pengamen bernama Fikri kemudian mengungkapkan kejadiannya.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar