"Polisinya bilangnya, 'Tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'Iya enggak papa saya mau', saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kami yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Di Polda Metro Jaya, Fikri mengaku bersama empat temannya disiksa disana.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," ucap dia.
Mereka harus mengalami penyiksaan tersebut selama seminggu secara bergantian.
Mereka akhirnya terpaksa mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.
Mereka kemudian divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.
Ternyata, beberapa waktu kemudian keempat anak muda tersebut terbukti tidak bersalah dan akhirnya dibebaskan pada tahun 2016.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar