Menggunakan bantuan LBH Jakarta, keempat anak itu memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tesebut.
"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per-anak," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," tambahnya.
Namun sidang tuntutan tersebut urung dilakukan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi yang dibutuhkan.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar