Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Pasangan Pablo Benua dan Rey Utami kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, polisi telah menetapkan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka kasus 'ikan asin'.
Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar ditahan polisi selama 20 hari ke depan mulai Jumat (12/7/2019).
Rey Utami dan Pablo Benua ikut dilaporkan oleh mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq, ke pihak kepolisian akibat vlog yang mereka unggah dalam akun YouTube Rey bersama Pablo.
Dalam vlog tersebut, Galih yang hadir sebagai bintang tamu secara blak-blakan menghina Fairuz bau ikan asin.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Baca Juga: Kini Sama-sama Mendekam di Penjara, Rey Utami Dulu Sempat Ngaku Nikahi Pablo Benua Karena Harta
Baru beberapa hari mendekam di penjara, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas advokat Andar M. Situmorang dan Farhat Abbas.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, kabar itu berhembus setelah adanya foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa itu yang menyebar di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Instagram @thenewbikingregetanid.