Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kemelut skandal 'ikan asin' yang menyeret nama Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, Pablo Benua, Rey Utami dan Fairuz A Rafiq mulai menghadapi babak baru.
Pihak kepolisian sudah menaikkan status Galih Ginanjar serta pasangan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka kasus 'ikan asin'.
Ketiganya kini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro jaya.
DikutipGridHot.IDdari PMJNews, Pablo Benua dan Rey Utami pun telah ditahan petugas.
Kebenaran ketiga publik figur itu ditahan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Iya (ditahan) kan sudah tersangka," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (11/07/2019) pagi.
Baca Juga:Toko Berliannya Diakui Milik Barbie Kumalasari, Sang Pemilik Asli Kini Buka Suara
Kini ketiganya dikenakan pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dan Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara diatas 6 tahun.
Sementara, sebelumnya kasus 'ikan asin' mencuat, tidak banyak yang tahu tentang kehidupan Pablo Benua dan Rey Utami.