"Tetapi karena kami ini bekerja berdasarkan upah atau fee, ya Pablo bayar dulu upahnya, kekurangannya digenapi," imbuh Andar.
Menurutnya, pasangan suami-istri ini belum memenuhi pembayarannya sebesar Rp 50 juta.
"Yang jelas kuasa itu belum dicabut dan tidak bisa sepihak. Tapi kalau saya, boleh dicabut bersama-sama. Kalau enggak dibayar fee nya, 50 juta lagi, dengan terpaksa di Pablo dan Rey saya pidanakan penipuan, gitu," ungkap Andar.
Dikutip dari Tribun, sebelumnya, Andar sempat melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Namun, rupanya, laporan itu ditolak polisi.
"Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas," kata Andar saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019), seperti dikutip Kompas.com .
Andar menuturkan, Pablo memintanya untuk membuat laporan tersebut.
Menurut Andar, Pablo tidak mengucapkan peryataan apa pun terkait kasus tersebut.