"Tapi pada prinsipnya sesuai dengan perjanjian kuasa, pencabutan itu tidak bisa dibuat secara sepihak, harus dua pihak," ujar Andar.
Sementara itu, jika benar Pablo Benua dan Rey Utami ingin mencabut kuasa, advokat Andar M. Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya menagih sisa pembayaran dari jasa dirinya sebagai kuasa hukum.
"Tapi seandainya dicabut bersama-sama, enggak ada masalah buat saya, karena saya bukan mempersulit klien ya untuk kelancarannya demi bisa dibebaskan," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).
"Tetapi karena kami ini bekerja berdasarkan upah atau fee, ya Pablo bayar dulu upahnya, kekurangannya digenapi," imbuh Andar.
Menurutnya, pasangan suami-istri ini belum memenuhi pembayarannya sebesar Rp 50 juta.
"Yang jelas kuasa itu belum dicabut dan tidak bisa sepihak. Tapi kalau saya, boleh dicabut bersama-sama. Kalau enggak dibayar fee nya, 50 juta lagi, dengan terpaksa di Pablo dan Rey saya pidanakan penipuan, gitu," ungkap Andar.
Dikutip dari Tribun, sebelumnya, Andar sempat melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar