Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Pasangan Pablo Benua dan Rey Utami kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, polisi telah menetapkan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka kasus 'ikan asin'.
Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar ditahan polisi selama 20 hari ke depan mulai Jumat (12/7/2019).
Rey Utami dan Pablo Benua ikut dilaporkan oleh mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq, ke pihak kepolisian akibat vlog yang mereka unggah dalam akun YouTube Rey bersama Pablo.
Dalam vlog tersebut, Galih yang hadir sebagai bintang tamu secara blak-blakan menghina Fairuz bau ikan asin.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Baca Juga: Kini Sama-sama Mendekam di Penjara, Rey Utami Dulu Sempat Ngaku Nikahi Pablo Benua Karena Harta
Baru beberapa hari mendekam di penjara, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas advokat Andar M. Situmorang dan Farhat Abbas.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, kabar itu berhembus setelah adanya foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa itu yang menyebar di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Instagram @thenewbikingregetanid.
Saat dikonfirmasi, kedua pengacara itu mengaku belum mendapatkan surat pernyataan tersebut.
Baca Juga: Ngaku Dinikahi Pablo Benua Tujuh Tahun Lalu, Nia April Silalahi Ternyata Masih Berstatus Istri Sah
"Masalah pencabutan saya belum tahu pasti," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).
Sementara Farhat mengaku bahwa hingga kini dirinya masih memegang kasus Pablo dan Rey.
"Saya belum ngecek sih, belum dapat. Tapi kalau Pablo sih masih tetap jadi kuasa hukum," ujar Farhat saat dihubungi terpisah.
Menurut Andar, bila pun ada pencabutan kuasa, hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Tapi pada prinsipnya sesuai dengan perjanjian kuasa, pencabutan itu tidak bisa dibuat secara sepihak, harus dua pihak," ujar Andar.
Sementara itu, jika benar Pablo Benua dan Rey Utami ingin mencabut kuasa, advokat Andar M. Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya menagih sisa pembayaran dari jasa dirinya sebagai kuasa hukum.
"Tapi seandainya dicabut bersama-sama, enggak ada masalah buat saya, karena saya bukan mempersulit klien ya untuk kelancarannya demi bisa dibebaskan," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).
"Tetapi karena kami ini bekerja berdasarkan upah atau fee, ya Pablo bayar dulu upahnya, kekurangannya digenapi," imbuh Andar.
Menurutnya, pasangan suami-istri ini belum memenuhi pembayarannya sebesar Rp 50 juta.
"Yang jelas kuasa itu belum dicabut dan tidak bisa sepihak. Tapi kalau saya, boleh dicabut bersama-sama. Kalau enggak dibayar fee nya, 50 juta lagi, dengan terpaksa di Pablo dan Rey saya pidanakan penipuan, gitu," ungkap Andar.
Dikutip dari Tribun, sebelumnya, Andar sempat melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Namun, rupanya, laporan itu ditolak polisi.
"Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas," kata Andar saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019), seperti dikutip Kompas.com .
Andar menuturkan, Pablo memintanya untuk membuat laporan tersebut.
Menurut Andar, Pablo tidak mengucapkan peryataan apa pun terkait kasus tersebut.
"Iya, Pablo yang minta saya untuk melaporkan pihak Fairuz ya," ucapnya.
"Dan sebenarnya ini sederhana si Pablo dilaporkan sama Fairuz Pasal 27. Padahal si Pablo ini tidak mengeluarkan satu kata pun, tetapi ini ditolak tanpa jelas," kata Andar.(*)