Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Dikabarkan Dicabut Sepihak oleh Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Situmorang: Bayar Dulu Rp 50 Juta, Kalau Enggak Saya Pidanakan

Dewi Lusmawati - Kamis, 18 Juli 2019 | 09:01
Andar M. Situmorang pengacara Pablo Benua dan Rey Utami
Wartakota (Luthfi Khairul Fikri) / Grid.ID (Annisa Dienfitri Awalia)

Andar M. Situmorang pengacara Pablo Benua dan Rey Utami

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Pasangan Pablo Benua dan Rey Utami kini tengah ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, polisi telah menetapkan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka kasus 'ikan asin'.

Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar ditahan polisi selama 20 hari ke depan mulai Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Kini Rey Utami Mendekam di Penjara Akibat Kasus Ikan Asin, Sepupunya Bongkar Tabiat Asli Istri Pablo Benua di Masa Lalu Jauh Sebelum Terkenal

Rey Utami dan Pablo Benua ikut dilaporkan oleh mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq, ke pihak kepolisian akibat vlog yang mereka unggah dalam akun YouTube Rey bersama Pablo.

Dalam vlog tersebut, Galih yang hadir sebagai bintang tamu secara blak-blakan menghina Fairuz bau ikan asin.

Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Baca Juga: Kini Sama-sama Mendekam di Penjara, Rey Utami Dulu Sempat Ngaku Nikahi Pablo Benua Karena Harta

Baru beberapa hari mendekam di penjara, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas advokat Andar M. Situmorang dan Farhat Abbas.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas, kabar itu berhembus setelah adanya foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa itu yang menyebar di media sosial.

Salah satunya diunggah akun Instagram @thenewbikingregetanid.

Saat dikonfirmasi, kedua pengacara itu mengaku belum mendapatkan surat pernyataan tersebut.

Baca Juga: Ngaku Dinikahi Pablo Benua Tujuh Tahun Lalu, Nia April Silalahi Ternyata Masih Berstatus Istri Sah

"Masalah pencabutan saya belum tahu pasti," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).

Sementara Farhat mengaku bahwa hingga kini dirinya masih memegang kasus Pablo dan Rey.

"Saya belum ngecek sih, belum dapat. Tapi kalau Pablo sih masih tetap jadi kuasa hukum," ujar Farhat saat dihubungi terpisah.

Baca Juga: Rey Utami Ngaku Barang Bukti Video Ikan Asin Hilang Dicuri, Polisi Malah Dapati Konten Asusila dan Pornografi di Youtube Pablo Benua

Menurut Andar, bila pun ada pencabutan kuasa, hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Tapi pada prinsipnya sesuai dengan perjanjian kuasa, pencabutan itu tidak bisa dibuat secara sepihak, harus dua pihak," ujar Andar.

Sementara itu, jika benar Pablo Benua dan Rey Utami ingin mencabut kuasa, advokat Andar M. Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya menagih sisa pembayaran dari jasa dirinya sebagai kuasa hukum.

"Tapi seandainya dicabut bersama-sama, enggak ada masalah buat saya, karena saya bukan mempersulit klien ya untuk kelancarannya demi bisa dibebaskan," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar Ditahan Polisi, Barbie Kumalasari Cuci Tangan Ngaku Keberatan Dikaitkan Video Ikan Asin

"Tetapi karena kami ini bekerja berdasarkan upah atau fee, ya Pablo bayar dulu upahnya, kekurangannya digenapi," imbuh Andar.

Menurutnya, pasangan suami-istri ini belum memenuhi pembayarannya sebesar Rp 50 juta.

Pablo Benua
Youtube Selebrita7. com

Pablo Benua

"Yang jelas kuasa itu belum dicabut dan tidak bisa sepihak. Tapi kalau saya, boleh dicabut bersama-sama. Kalau enggak dibayar fee nya, 50 juta lagi, dengan terpaksa di Pablo dan Rey saya pidanakan penipuan, gitu," ungkap Andar.

Baca Juga: Gara-gara Video Ikan Asin Jadi Berurusan dengan Hukum, Begini Respon Barbie Kumalasari Saat Ketemu Pasangan Pablo Benua-Rey Utami di Kantor Polisi

Dikutip dari Tribun, sebelumnya, Andar sempat melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Namun, rupanya, laporan itu ditolak polisi.

"Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas," kata Andar saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019), seperti dikutip Kompas.com .

Muka pucat Rey Utami sejak ditahan

Muka pucat Rey Utami sejak ditahan

Andar menuturkan, Pablo memintanya untuk membuat laporan tersebut.

Baca Juga: Berawal Dari Penggeledahan Kasus Ikan Asin di Rumah Rey Utami, Polisi dapati Puluhan STNK Diduga Bukti Kejahatan Lain Pablo Benua

Menurut Andar, Pablo tidak mengucapkan peryataan apa pun terkait kasus tersebut.

"Iya, Pablo yang minta saya untuk melaporkan pihak Fairuz ya," ucapnya.

"Dan sebenarnya ini sederhana si Pablo dilaporkan sama Fairuz Pasal 27. Padahal si Pablo ini tidak mengeluarkan satu kata pun, tetapi ini ditolak tanpa jelas," kata Andar.(*)

Source : tribunnews kompas

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x