Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Polisi kini sudah menetapkan status tersangka kepada Rey Utami dan Pablo Bena atas kasus ikan asin.
Dikutip dari Kompas.com, pihak Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan status tersangka kepada Galih Ginanjar.
Dalam proses pemeriksaannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menggeledah rumah milik Pablo Benua untuk menemukan barang bukti.
Namun pihak kepolisian justru tidak menemukan kamera dan beberapa alat yang digunakan untuk membuat konten ikan asin tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut dugaan tersebut karena setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu pukul 01.00 WIB, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Bogor pada pukul 10:00 WIB, rumahnya dalam keadaan tidak ada alat bukti yang dicari.
"Artinya bahwa seperti alat yang digunakan untuk melakukan perekaman, kamera, flash disk sudah tidak ada," ucap Argo.
"Tapi penyidik masih menggeledah di sana," tambahnya.
Argo menerangkan Rey Utami sudah melaporkan kehilangan barang-barang tersebut pada Polres Bogor dengan terlapor Effendi Suwandi yang disebutnya adalah manajernya.
"Tapi setelah kita tanyakan alamatnya, dia gak bisa memberikan alamat jelasnya, nomor ponsel berapa, tapi kita tetap melakukan penyelidikan apakah ini laporan kehilangan betul atau tidak," kataArgo.