Gridhot.ID - RI alias Wanti (36), seorang wanita di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap polisi karena mencoba membunuh anak tirinya, BI (11).
Aksi keji dilakukan Wanti terhadap anak tirinya pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Wanti tega mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan yang diberikan kepada anak sambungnya itu.
"Racun tikus itu dicampurkan pelaku ke dalam minuman kopi kemasan, lalu diberikan kepada korban," ungkap Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto.
Korban yang nyaris meregang nyawa beruntung masih diselamatkan oleh pamannya bernama Masmin (45) setelah mendapat telepon dari istrinya.
Kini, korban yang sebelumnya kejang-kejang masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika menyebut, kondisi korban saat ini sudah stabil.
"Untuk saat ini kondisi korban dalam keadaan stabil. Dalam artian sudah kami mintai keterangan, dengan lugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," sebut Tri kepada Kompas.com melalui wawancara video, Kamis (9/5/2024).
Sementara itu, Tri mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video saat korban kejang-kejang usai menenggak minuman kopi kemasan yang dicampur racun oleh ibu tirinya.
Sebelumya, video korban kejang-kejang sempat ramai beredar di media sosial.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa video sewaktu korban kejang-kejang, jangan lagi disebarkan. Kasihan dengan korbannya. Korban saat ini sudah pulih, sementara video yang beredar memperlihatkan korban kejang-kejang saat diracuni tersangka," ujar Tri.