Find Us On Social Media :

Kakaknya Divonis Sembilan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Adik Steve Emmanuel: Kita Orang Sederhana, Nggak Mungkin Mampu Bayar

Lolos dari Jerat Hukuman Mati, Steve Emmanuel Ungkap Jeritan Hatinya dan Memohon pada Majelis Hakim

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kasus narkoba yang menyeret aktor Steve Emmanuel mencapai puncaknya.

Steve Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.

Baca Juga: 4 Fakta di Balik Pelukan Perdamaian Dewi Perssik dan Meldi Setelah Keduanya Ditetapkan Jadi Tersangka

Steve Emmanuel tampak tegar mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar."

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim seperti dikutip Gridhot.ID dari Grid.ID.

Baca Juga: Sempat Jadi Teka-teki, Penyebab Pertengkaran Rian dan Rai D'Masiv di Atas Panggung Akhirnya Terungkap

Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.