Kakaknya Divonis Sembilan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Adik Steve Emmanuel: Kita Orang Sederhana, Nggak Mungkin Mampu Bayar

Jumat, 19 Juli 2019 | 14:23
Kompas.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Lolos dari Jerat Hukuman Mati, Steve Emmanuel Ungkap Jeritan Hatinya dan Memohon pada Majelis Hakim

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kasus narkoba yang menyeret aktor Steve Emmanuel mencapai puncaknya.

Steve Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.

Baca Juga: 4 Fakta di Balik Pelukan Perdamaian Dewi Perssik dan Meldi Setelah Keduanya Ditetapkan Jadi Tersangka

Steve Emmanuel tampak tegar mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar."

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim seperti dikutip Gridhot.ID dari Grid.ID.

Baca Juga: Sempat Jadi Teka-teki, Penyebab Pertengkaran Rian dan Rai D'Masiv di Atas Panggung Akhirnya Terungkap

Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Steve Emmanuel disebut kecewa dan akan melakukan banding.

Hal itu disampaikan oleh sang adik, Karenina Sunny saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Saksi di Persidangan Singgung Nama Mantan Suami Nikita Mirzani

"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap nggak terima, mau cari keadilan buat Steve," ujar Karenina Sunny.

Karenina Sunny mengaku akan terus melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan bagi sang kakak.

"Kalau pasal 112 itu paling ringan itu empat tahun, tapi ya nggak masuk akal dia dituntut 13 tahun dan kena vonis 9 tahun karena kelakuannya dan hukum yang dia langgar itu bukan kriminal dan merugikan diri sendiri, bukan orang lain," ujarnya lagi.

Grid.ID/Ria Theresia Situmorang
Grid.ID/Ria Theresia Situmorang

Karenina Sunny, adik Steve Emmanuel, yang datang saat press conference di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019) sore lalu.

Baca Juga: Kini Nikahi Pengusaha Kaya Raya, Andi Soraya Justru Kelabakan Biayai Sekolah Anak Usai Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Karenina Sunny menginginkan Steve Emmanuel mendapatkan keadilan dengan diputuskan menjalani rehabilitasi.

"Kalaupun itu, kenapa nggak yang ringan aja, tapi kan pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya," tutupnya.

Dikutip dari Kompas.com, pihak keluarga Steve Emmanuel pun mengaku tak tahu bagaimana caranya untuk membayar denda sebesar itu.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Jatuh Sakit Hingga Absen dari Persidangan

Karenina Sunny mengatakan keluarganya tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi nggak mungkin mampu untuk bayar segitu. Dari keluarga juga nggak mungkin bisa," ucap Karenina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Menurut Karenina, ia dan keluarganya bukan berkeberatan atau tak ingin membayar, melainkan karena memang tak punya cukup uang.

Baca Juga: Celana Salmafina Dituding Jadi Penyebab Perceraian, Taqy Malik Bongkar Alasan Sebenarnya Jadikan Putri Sunan Kalijaga Janda di Usia Muda

"Kalau orangnya enggak bisa gimana dong? Bukan keberatan, emang enggak bisa bayar," ucap Karenina.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Grid.ID