Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Dokter gigi Romi Syofpa Ismael sempat dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Namun, Kelulusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan.
Sebab, romi merupakan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Nunung Diduga Sudah Jadi Incaran BNN Sejak Lama, Ketua GPAN: Dulu Inisialnya Bisa Nyanyi dan Komedi
Padahal, dilansir dari akun Instagram @lbh_padang, 6 Juli 2019, Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan sejak tahun 2015 hingga tahun 2017.
Romi mengabdi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
Sayang, usia Romi melahirkan anak keduanya pada tahun 2016, ia mengalami paraplegia atau kelemahan pada tungkai kaki bawah.
Keadaan itu tidak menghalangi Romi untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas itu.
Hingga pada 2018, Romi yang mengikuti seleksi CPNS, dinyatakan lolos karena menempati peringkat pertama dari semua peserta.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor. 800/1031/XII/BKPSDM-2018 yang dikeluarkan oleh Sekerteriat Daerah Pemerintah kabupaten Solok Selatan.
Namun, pada 18 Maret 2019, Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat yang intinya tidak meloloskan Romi karena tidak sesuai dengan persyaratan formasi umum
Pembatalan itu tetap berlanjut meskipun hasil okupasi yang dilakukan di RSUD Arifin Ahmad, Provinsi Riau, menyatakan Romi layak untuk bekerja.
Hingga pada puncaknya, pada 1 April 2019, Bupati Solok Selatan meluluskan Lili Suryani dengan menurunkan peringkat Romi ke nomor dua.
Diwartakan Kompas.com, kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Petra, mengatakan kelulusan Romi dibatalkan lantaran ada peserta yang melaporkan bahwa Romi mengalami disabilitas.
"Inilah yang tidak habis pikir. Kenapa tiba-tiba dibatalkan. Saat itu ada peserta yang melapor dan akhirnya laporan diterima, Romi akhirnya dicoret," kata Wendra, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).
Menurut Wendra, kendati posisi Romi sebagai orang yang lulus CPNS sudah digantikan peserta lain, pihaknya akan berjuang menuntut keadilan.
Baca Juga: Tarzan Emosi Srimulat Disebut Sebagai Gembong Narkoba Usai Lima Anggotanya Terjerat Kasus
Wendra mengatakan, dedikasi Romi bekerja di daerah tersebut sepertinya diabaikan begitu saja.
"Aneh, dia mampu bekerja dan malahan kontrak diperpanjang pada 2017, tapi ketika lulus CPNS tiba-tiba dibatalkan," kata Wendra.
Menurut Wendra, ketika mengurus surat keterangan kesehatan Romi ternyata diberi rekomendasi oleh dua orang dokter spesialis okupasi dari Padang dan Pekanbaru.
Baca Juga: Dianggap Lakukan Praktik Sihir dan Ilmu Hitam, 4 Anggota Keluarga Dihakimi Warga Desa Hingga Tewas
"Dokter itu menyatakan Romi bisa bekerja, tapi tetap saja kelulusannya dibatalkan," katanya.
Wendra mengatakan, pihaknya menyiapkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selain itu, kuasa hukum dari LBH Padang itu juga menyiapkan laporan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Bupati Solok Selatan dan jajarannya.
"Ada dua kasus yang segera kami ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," kata Wendra.
Wendra mengatakan, jalur hukum terpaksa ditempuh karena proses dialog menemui jalan buntu. Selain itu, posisi kelulusan Romi sudah diisi oleh peserta lain. (*)