Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Belum ada sebulan menghirup udara bebas, Kriss Hatta kembali harus mendekam di tahanan.
Kriss Hatta ditahan pihak kepolisian selama 20 hari ke depan atas dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar pada April 2019 lalu.
Dikutip GridHot.ID dari kompas.com, Antony selaku pelapor Kriss Hatta mengaku tak akan mencabut laporannya.
Antony sudah saklek dengan laporannya itu, apalagi tak ada niat baik dari pihak Kriss hatta sejak ia pertama kali melayangkan laporan.
"Enggak ada (niat buat cabut laporan). Ini juga sudah tiga bulan lebih (sejak dilaporkan, enggak ada dari pihak mereka yang hubungi saya juga," ucap Antony saat dihubungi via telepon, Rabu (24/7/2019).
"Walaupun mama-nya (Kriss Hatta) nanti telpon saya minta maaf sekaligus nangis-nangis (tetap tolak berdamai)," ujarnya.
Antony mengaku terlanjur sakit hati dengan sikap arogan Kriss Hatta yang menolak ajakan damai sebelumnya.
Baca Juga: Meski Pernah Menikah, Kriss Hatta Mengaku Tak Mencintai Hilda Vitria Sama Sekali
"Dia nonjok saya dengan sengaja, saya ajak damai enggak mau, ya sudah saya buat laporan polisi," ucapnya.
Antony yang juga teman Kriss Hatta mengatakan bahwa Kriss Hatta memang orang yang temperamen.
"Kriss orangnya emosional, orangnya aneh saja. Suka jelek-jelekin orang, tapi kalau dicariin, orangnya kabur," ucap Antony.
Baca Juga: Sudah Ikhlas, Kriss Hatta Tak Ingin Laporkan Balik Hilda Vitria
"Oh iya, saya berharap dia di dalam (penjara) ya. Apalagi tiga hari lagi dia ulang tahun ya, biar tiup lilin di dalam," sambungnya.
Diberitakan oleh Grid.ID sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, menyebut Kriss Hatta melakukan pemukulan karena tak terima kekasihnya diganggu oleh seseorang.
"Pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh (temannya) pelapor," kata Argo Yuwono saat rilis tersangka Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.
Saat tengah cekcok dengan orang yang mengganggu kekasihnya itu, muncul Antony yang ingin melerai.
Baca Juga: Semua Kebenaran Terungkap Saat Masuk Penjara, Kriss Hatta: Berkorban Tak Semuanya Sia-sia
Naas, Antony yang akan melerai pertengkaran pun malah terkena hantaman tangan Kriss Hatta di area wajah yang sampai mematahkan tulang hidungnya.
"Pada malam itu di sebuah cafe di daerah Jakarta terjadi cekcok. Temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan"kata Argo.
"Nah seperti ini wajahnya," sambungnya sembari memperlihatkan gambar wajah Antony yang babak belur.
Akibat perbuatannya itu, Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 531 KUHP dan terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. (*)