Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Kriss Hatta kini bisa bernapas lega usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Kriss Hatta diputus tidak bersalah dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar pada Kamis (4/7/2019).
Mengutip dari Grid.ID, Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Baca Juga: Semua Kebenaran Terungkap Saat Masuk Penjara, Kriss Hatta: Berkorban Tak Semuanya Sia-sia
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Tak Sadarkan Diri Usai Putranya Divonis Bebas
Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
Dilansir GridHot.ID dari tayangan Brownis yang diunggah di kanal YouTube Trans TV Official, Senin (8/7/2019), Kriss Hatta mengaku bahwa dirinya tak menyimpan rasa marah kepada Hilda Vitria.
"Masih marah nggak sih lo sama orang yang melaporkan lo?" tanya Ruben Onsu selaku pembawa acara.