Find Us On Social Media :

Bawa Selimut Sendiri Tidur di Kosan Prada DP Hingga Ditemui Dua Hari Sebelum Fera Oktaria Dimutilasi, Siapakah Sosok Serli, Wanita yang Disebut dalam Persidangan? Ini 6 Faktanya

Prada DP menangis tersedu-sedu ketika mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21) terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019).

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca Juga: Lama Tidak Terdengar, Mantan Atlet Bulu Tangkis Tersohor, Taufik Hidayat Kini Diperiksa KPK

Dikutip dari Antara, agenda sidang perdana mendengarkan keterangan tujuh dari 14 saksi dengan dipimpin hakim Letnan Kolonel Muhammad Hasym.

Satu per satu para saksi dimintai keterangan oleh hakim ketua dan oditur.

Prada DP yang duduk di samping kuasa hukumnya pun tampak terlihat menahan tangis sepanjang mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Resmi, TNI Perkenalkan Koopsus, Pasukan Elit yang Dibentuk Khusus Guna Perangi Terorisme, Ini Kekuatannya

"Terdakwa masih sanggup menjalani sidang?" tanya ketua hakim.