Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi yang di lakukan Prada DP terhadap Fera Oktaria (21) kembali menjalani sidang lanjutan.
Dikutip dari Kompas, sidang yangberagendakan mendengar kesaksian sejumlah saksi itu berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (6/8/2019).
Saksi ketujuh, Serli (22) yang merupakan mantan pacar terdakwa pun dihadirkan oleh Oditur di persidangan Prada DP.
Serli dihadirkan untuk dimintai keterangannya karena merupakan orang yang ditemui Prada PD ketika melarikan dari lokasi pendidikan militer TNI.
Menurut Serli, pada tanggal 4 Mei 2019 ia bertemu dengan Prada DP dan dijemput di rumah oleh terdakwa untuk menginap di sebuah kos-kosan kawasan seberang Ulu.
Saat itu, saksi mengaku tak mengetahui bahwa Prada DP telah melarikan diri dari tempat pendidikan militer.
"Setelah di kosan tempat kami menginap dia baru cerita kalau sudah kabur. Katanya ada masalah dengan sesama rekannya TNI," kata Serli saat memberikan keterangan.
Prada DP pun sempat mengajak Serli kabur ke desanya agar tidak dicari oleh satuan TNI.
Namun, ajakan itu ditolak oleh Serli karena saat itu dirinya masih kuliah.
Seusai menjalani sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Fera, Prada DP mengikuti sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi).
Mengutip dari Tribun Sumsel, Prada DP dituntut oditur selama 4 bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).
Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.
Sebagaimana diketahui, Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja.
Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan penjara.
Hal itu, dibacakan langsung oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
"Mohon Majelis Hakim yang bersidang meyatakan Prada Deri Pramana NRB 3119 00 49211297 siswa Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam masa damai."
"Mengingat pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM dan perundangan pengadilan yang berlaku," terang Oditur.
"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi satu, pidana penjara selama empat bulan, dua menetapkan barang bukti berupa 56 lembar rekapitulasi absen siswa Dikjurtaif Rindam II Sriwijaya tetap dilekatkan dalam berkas perkara juga dibebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, akan melanjutkan sidang kembali pada Selasa 13 Agustus 2019 mendatang.
Pada sidang disersi dengan agenda dakwaan pekan lalu, terungkap sebab Prada DP lari dari kesatuan.
Dari keterangan surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu SH, terdakwa Prada DP disersi dari kesatuan di Baturaja menuju Palembang.
Terdakwa Prada DP mengatakan desersi karena tidak mau mengikuti tes komando.
"Tidak mau ikut tes komando karena saya takut tesnya berat, waktu SMP saya pernah terjatuh jadi masih trauma," ungkapnya kepada ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
Setelah lari dari kesatuan Prada DP lari ke Palembang dan tinggal di kos-kosan.
Prada DP sempat ditemani seorang perempuan bernama Serli yang belakangan diketahui sebagai pacarnya juga selain Fera Oktaria.
Hukuman 4 bulan penjara ini bukan hukuman untuk kasus pembunuhan Fera Oktaria.
(*)