Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Salah satu saksi kasus pembunuhan serta mutilasi yang menjerat terdakwa Prada DP tak bisa dihadirkan di persidangan.
Pada surat dakwaan yang dibacakan Oditur pada sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019), disebut nama Imam yang menyuruh Prada DP membakar jenazah Fera Oktaria menggunakan obat nyamuk bakar serta pertalite.
"Itu kan dalam dakwaan Imam nyuruh terdakwa bakar mayat korban 'bakar bae ujinyo'," terang Mayor Chk Darwin Butar Butar SH sebagai Oditur, saat ditemui usai sidang seperti dikutip Gridhot.ID dari Tribun Sumsel.
Namun sayang, Imam tak bisa hadir dalam dipersidangan karena telah meninggal dunia.
Penyebab meninggalnya Imam pun belum diketahui hingga saat ini.
"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya.
"Meninggalnya Imam karena apa, saya tidak bisa memastikan, nanti kita dalami dipersidangan saja, selasa nanti," tandasnya.
Dikutip dari Kompas, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid mengatakan Imam tewas sekitar dua bulan lalu, sebelum penyelidikan dimulai.