62 Hari Tinggalkan Tugas Demi Jadi Tukang Ojek, Ipda Triadi Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 10:28
Kompas.com/KIKI ANDI PATI

Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH))

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - IpdaTriadi resmi dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ipda Triadi bertugas di Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Dikutip dari Kompas, Ipda Triadi dipecat lantaran meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari lantaran sibuk melakoni pekerjaan lain.

Baca Juga: Masih Bersatatus Anggota TNI, Prada DP, Terdakwa Pembunuh Fera Oktaria Divonis 4 Bulan Penjara Karena Desersi

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan Triadi sudah meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.

Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.

Dalam sidang itu terungkap bahwa Ipda Triadi absen masuk kantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

Baca Juga: Diduga Pacar Kedua Prada DP, Inilah Sosok Serli, Wanita yang Sempat Diajak Menginap Bersama dan Kabur dari Kejaran TNI Sebelum Pembunuhan Fera Oktaria

"Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari," terang Harry.

Dijelaskan Harry Goldenhart, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017, Ipda Triadijuga melakukan hal serupa.

Baca Juga: Dibongkar Jurnalis Senior Papua, Identitas Asli Egianus Kogoya, Pimpinan KKB di Nduga yang Kerap Menantang Pasukan TNI, Ternyata Masih Sangat Belia, Bau Kencur dan Belum Genap Berusia 2 Dasawarsa

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.

Namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.

Instagram/@titokarnavianfans
Instagram/@titokarnavianfans

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

Baca Juga: Pakai Helikopter Demi Selamatkan Ibu Hamil, Satgas Tindak dan Tim Penerbad TNI Susah Payah ke Pegunungan Salubanga untuk Bantu Persalinan

Ipda Triadi ternyata diketahui kembali mengulangi perbuatannya.

Ia meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja, yaitu sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari pada 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018 atau terhitung 42 hari kerja.

SeBaca Juga: Tangis Pilu Oknum Anggota TNI Dihadapan Jenazah Anaknya Viral: Dede Lahir Ayah Nggak Ada, Dede Pergi Ayah Nggak Ada

Akibat perbuatannya,oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan yakni pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

"Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut."

"Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com