Parah, Istri Tengah Hamil, Tukang Bakso di Kediri Tega Jual untuk Layani Threesome, Rela Jauh-jauh ke Surabaya Demi Pelanggannya

Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:08
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN

Dian Tri Susilo (20), tersangka yang menjual istrinya untuk layanan threesome diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Seorang penjual bakso asal Kediri, Jawa Timur ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya karena kedapatan menjajakan sang istri untuk layanan tindak asusila.

Dian Tri Susilo (20) tertangkap tangan saat menjual istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Dikutip dari Kompas.com,Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tukang bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo.

Baca Juga: Sebulan Selingkuhi Istri Orang Hingga Berakhir dengan Menghabisi Nyawa, Bagus Putu Wijaya Ternyata Seorang Gigolo Bertarif Rp 500 Ribu, Nekat Bunuh Putu Yuniarti yang Ngaku Tak Puas dengan Pelayanannya

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri.

Ironisnya, istri pedagang bakso tersebut masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga: Potretnya Dipakai Calon Istri Mas Yusuf untuk Menipu Kekasihnya Hingga Kisahnya Viral, Pemilik Foto Asli Angkat Bicara, Ini Sosoknya

Menurut Ruth, penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan itu merupakan aksi yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual istrinya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.

"Saat mendapatkan order untuk layanan threesome di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.

Baca Juga: Tuding Krisdayanti Pelakor Hingga Berseteru 10 Tahun Lalu, Siapa Sangka Mantan Istri Raul Lemos Kini Bersuamikan Polisi Portugal, Intip 5 Potret Cantiknya

Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.

"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun."

Tangkap Layar Kompas TV
Tangkap Layar Kompas TV

Dian Tri Susilo (20), tersangka yang menjual istrinya untuk layanan threesome diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).

"Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.

Baca Juga: Luput dari Sorotan Kamera, Inilah Sosok Mantan Istri Ad Hanafiah yang Tak Kalah Cantik dan Sukses dari Donna Harun

Tersangka mengaku menjual istri sirinya lantaran penghasilan sebagai penjual bakso dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Buat keperluan sehari-hari," kata Dian, kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso itu mengklaim istrinya tidak menolak saat ditawari untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Selain dua grup Facebook yang sudah ditelusuri polisi, Dian mengaku ada grup Facebook lain yang digunakan untuk menawarkan istrinya.

Baca Juga: Sudah Dianggap Seperti Orang Tua Angkat, Bripka IAD Justru Jadikan Remaja 19 Tahun Sebagai Budak Seks Selama 4 Tahun, Bermula Saat Pelaku Jadi Pelatih Silat Korban

Selain itu, tersangka juga menawarkan istrinya melalui grup WhatsApp.

"(Grup Facebook) pasutri bahagia sama grup WhatsApp," kata dia.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan Dian dan istrinya baru menikah secara siri.

"Tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh sepasang suami istri yang masih menikah siri," ujarKanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni seperti dikutipGridhot.IDdari Kompas TV.

Baca Juga: Terkuak Identitas Pemeran Video Vina Garut, Ternyata Masih Sangat Belia dan Berprofesi Sebagai Biduan Dangdut

Atas perbuatannya, Dianterancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Kompas TV