Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Setelah viralnya video Vina Garut, kali ini giliran foto dan video panas seorang mahasisiwi di Yogyakarta tersebar di media sosial.
Dilansir dari Kompas.com, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya.
Mahasiswa itu nekat menyebarkan lantaran sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.
"Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA (26)," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).
Yulianto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu. Sedangkan, kekasihnya JA warga Kudus, Jawa Tengah.
Keduanya berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTN di Yogyakarta.
"JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," tegasnya.
Sementara itu, Kasubdid V Siber Direskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.
"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," ungkapnya.
Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan intim.
Foto dan video itu disebarkan pelaku di media sosial pada awal Juli 2019.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya.
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, jadi Minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," sambungnya.
Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
Sebelum berita mengenai mahasiswa Yogyakarta mencuat ke publik, video asusila "Vina Garut" yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang telah terlebih dulu ramai diperbincangkan.
Diwartakan Tribun Jabar, video asusila Vina Garut itu diduga direkam di dua tempat berbeda.
Namun, tak diketahui secara pasti hotel di Garut mana yang dimaksud.
Saat melakukan aksinya, tersangka V (19) dan A (30) sadar direkam namun mereka tak mengetahui jika videonya diperjualbelikan.
Kini, selain mengamankan tersangak V dan A, Polres Garut sudah mengamankan satu pelaku lainnya berinisial B.
B menyerahkan diri ke Polres Garut pada 14 Agustus 2019 malam.
Saat ini, polisi juga tengah mencari pelaku lain.
"Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar. B ini juga mengaku pernah bermain (dalam video)," katanya.
(*)