Find Us On Social Media :

Meski Punya Surat Izin Praktek, Begini Nasib Apoteker Pemberi Obat Kedaluwarsa Pada Ibu Hamil di Jakarta Utara Usai Kasusnya Menjadi Viral

Kolase obat kedaluwarsa dan Bayu, suami Novi, ibu hamil yang mengonsumsi obat kedaluawarsa dari Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Pusat.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Belakngan viral kisah ibu hamil yang terpaksa harus jalani pengobatan usai mengonsumsi obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kisah Ibu hamil diberi obat kedaluwarsa puskesmas ini kemudian viral setelah pasien melaporkan kejadian ini.

Korban sendiri ialah seorang wanita yang kini tengah hamil bernama Novi Sri Wahyuni.

Baca Juga: Menguak Fenomena Masyarakat Berobat di Luar Negeri, Rumah Sakit di Medan Sampai Rujuk Pasiennya ke Malaysia, BPJS dan KIS dipertanyakan

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kejadian ini diketahui setelah Novi melaporkan apa yang ia alami ke Polsek Metro Penjaringan.

Novi melaporkan Puskesmas Kamal Muara dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.

Kejadian bermula ketika Novi sedang memeriksakan kandungannya dan mendaptkan beberapa resep.

Baca Juga: Viral Tanaman Bajakah Mampu Sembuhkan Tumor Ganas, Seorang Penderita Kanker Ungkap Penyesalannya Memakai Obat Herbal Untuk Penyakitnya, Dokter Ahli: Nggak Bisa Main Sembarangan!

Setelah itu ia mendapatkan beberapa obat dari apoteker, salah satunya ialah vitamin B6.

Novi kemudian mengonsumsi obat yang ia dapat dari puskesmas, hingga ia menyadari ada yang janggal.

Dalam kemasan vitamin B6 yang ia dapat, terdapat coretan spidol berwarna biru.

Di bawahnya, terdapat tulisan tanggal kedaluarsa.

Baca Juga: Hotman Paris Pernah Depresi Berat Hingga Minum Obat Pembunuh Serangga, Peneliti Ungkap Bahaya Stres yang Bisa Merusak Otak

Dan siapa sangka, vitamin yang telah ia konsumsi ternyata sudah kedaluwarsa sejak April 2019.

"Pas saya lihat ada itu awalnya penasaran dari tanda biru itu apa, pas saya lihat ternyata obat itu kedaluwarsa," ujar Novi.

Akibat mengonsumsi obat kedaluwarsa ini, Novi bahkan merasakan pusing hingga muntah-muntah.

Baca Juga: Permintaan Aria Permana Sebelum Jalani Operasi Plastik untuk Buang Kulit Bergelambir Pasca Bobat tubuhnya Turun 100 Kilogram

Hal itu disampaikan kuasa hukum Novi dalam keterangan tertulisnya.

"Setelah pasien (Novi) mendatangi Puskesmas untuk komplain atas obat tersebut, karena setelah mengonsumsi obat tersebut perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah, kepala pusing, dan puskesmas/apoteker mengakui bahwa obat tersebut sudah kadaluarsa waktu diberikan dan pegawai puskesmas mengakui bahwa dia lalai," kata Pius dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com Jumat (16/8/2019).

Atas kejadian tersebut ternyata tak hanya Novi yang menderita.

Bayu Randi Dwitara (19), suami Novi harus lapang dada usai dipecat dari perusahaan tempat ia bekerja.

Bayu dipecat lantaran terlalu lama ijin untuk mengurus kesehatan sang istri.

Baca Juga: Terbata-bata Sampai Dibantu Sang Istri, Agung Hercules Ungkap Sumber Biaya Pengobatan Tumor Otaknya Selama Ini

Perusahan takut merugi akibat Bayu tidak bisa bekerja secara maksimal.

Kini usai kasus tersebut viral, rupanya tak hanya Novi dan suami yang terdampak akibatnya.

Pasalnya, apoteker pemberi obat kedaluwarsa pada Novi rupanya juga harus mengalami nasib yang sama dengan Bayu, suami pasien.

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari siaran pers Dinkes DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.

Baca Juga: Viral Gadis Kalimantan Barat Rela Jajakan Ginjal di Facebook untuk Biaya Pengobatan Sang Adik, Pemkab Kubu Raya Angkat Bicara

"Saat ini Dinas Kesehatan sedang mendalami kasus ini dan melaksanakan klarifikasi terhadap Puskesmas dan jajarannya. Selama periode ini, Apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugasnya sebagai apoteker," isi siaran pers yang diterima GridHot.ID.

Padahal, masih dikutip dari siaran pers Dinkes DKI Jakarta, Pelayanan kefarmasian di Puskesmas Kamal Muara dilayani oleh seorang Apoteker yang telah teregistrasi dan memiliki SIP (Surat Izin Praktek).(*)