Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Pembatasan jaringan internet di Papua dan Papua Barat tidak selalu efektif untuk menangkal persebaran berita hoaks.
Sebab, berita hoaks tentang kerusuhan nyatanya masih beredar di tengah masyarakat.
Salah satu persebarannya adalah melalui pesan pendek atau SMS
Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara mengaku pernah menerima SMS berantai yang isinya mengajak warga untuk berkumpul di Jayapura guna menggelar aksi protes pada Jumat (23/8/2019) pagi kemarin.
"SMS tersebut menyebar hingga ke Papua luar," kata Rudiantara, usai membuka acara Gamers Land Party (GLP) 2019 di JX International Surabaya, Sabtu (24/8/2019).
Terkait SMS yang didapatkannya itu, Rudiantara mengaku langsung menghubungi Kapolda Papua.
Akan tetapi, ternyata tidak ada aksi massa apapun di Jayapura.
Rudiantara mengatakan bahwa situasi di Papua masih tenang dan kondusif.
"Sudahlah, kalau ketemu SMS seperti itu dihapus saja," ujarnya.
Sebelumnya, diwartakan ANTARA News, Menkominfo Rudiantara memutuskan untuk membatasi jaringan internet usai terjadinya kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Dilansir dari ANTARA News, Rudiantara menyebut alasannya membatasi akses internet di Papua lantaran banyaknya hoaks di media sosial.
Menkominfo Rudiantara
"Kalau dilihat memang di dunia nyata kondusif. Di jalan tidak ada yang demo. Tapi di dunia maya hoaks, provokasi, dan mengadu domba," ujar Rudiantara, Sabtu (24/8/2019).
Rudiantara menjelaskan, setelah kerusuhan Papua banyak berita bohong di media sosial yang mengatakan adanya korban masyarakat, padahal kejadian yang sebenarnya bukanlah terjadi di Papua.
Ia menambahkan jika di negara lain ada peristiwa kerusuhan, maka negara tersebut akan menutup jaringan internet. Untung saja, Indonesia tidak demikian.
"10 negara di dunia jika menangangai hal demikian (kerusuhan) adalah dengan penutupan internet. Sedang di sini (Indonesia) hanya pembatasan data, SMS masih jalan," katanya.
Rudiantara mengatakan pembatasan internet sesuai dasar hukum yang ada, dan mengacu pada UUD yakni Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara itu, di UU ITE pasal 40 tertulis bahwa pemerintah diwajibkan untuk melindungi masyarakat sehingga pemerintah punya kewenangan untuk membatasi internet.
Aksi blokade jalan oleh masyarakat Papua di Manokwari, terhadap tindakan rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
"Jika saya tidak melakukan itu berarti tidak melindungi masyarakat. Pembatasan internet data ini untuk kepentingan bersama. Mudah-mudahan situasi segera kondusif tidak hanya di dunia nyata tapi di dunia maya," ucapnya.
Mengenai sampai kapan pembatasan internet tersebut, ia mengatakan belum bisa memutuskan.
"Saya tidak bisa memutuskan. Yang bisa memutuskan teman-teman di lapangan. Saya tidak melakukan ini sendiri tapi kerja sama dengan pihak hukum. Saya ajak ayo jaga dunia maya jangan sampai dikotori hoaks dan adu domba," tandas Rudiantara.
(*)