Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Seorang politisi di Malaysia,Paul Yong Choo Kiong dituding telah memperkosa Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia.
Dikutip dari Wiken.ID via The Star,Yong diamankan polisi atas tuduhan tindak pemerkosaan terhadap seorang PRT berusia 23 tahun.
Kepala Kepolisian Perak, Komisaris Razarudin Husain mengatakan, Yong ditangkap pada Selasa (2/7/2019) untuk menjalani proses penyelidikan.
"Polisi menerima laporan pada hari Senin dari wanita yang menuduh bahwa majikannya memperkosanya di rumahnya di Meru Raya, dekat sini," ujar Razarudin.
Korban yang disebut sebagai seorang PRT Indonesia telah menjalani pemeriksaan medis guna kelengkapan laporannya.
"Korban dibawa ke sebuah rumah sakit untuk pemeriksaan medis dan kini dia ditempatkan di lokasi aman hingga dokumen penyelidikan diserahkan ke Bukit Aman (kantor polisi) dan kantor Wakil Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.
Razarudin menyatakan bahwa pihaknya juga memeriksa anggota keluarga terduga pelaku yang merupakan majikan korban.
Dalam sidang yang digelar, Jumat (23/8/2019), Yong membantah dakwaan yang disebutkan, dan menyatakan diri tidak bersalah.
"Saya sama sekali tidak melakukan seperti yang didakwakan, Yang Mulia," kata politisi 49 tahun itu di hadapan Hakim Norashima Khalid seperti dikutip dari The New Straits Times.
Kasus itu menyeruak ke publik Negeri Jiran pada 8 Juli 2019 lalu.
Korban menyebut Yong memperkosa dirinya di rumah tempatnya bekerja, di kawasan kota Meru Distrik Klang, Negara Bagian Selangor.
Adapun identitas korban tidak disebutkan demi menjaga keselamatannya.Penahanan Yong ditangguhkan dengan jaminan.
Yongmembantah keras tuduhan tersebut, dan menyatakan menjalankan tugas politiknya seperti biasa.
Dalam materi persidangan, disebutkan politisi yang juga anggota komite eksekutif pemerintahan Perak itu memperkosa korban di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.
Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan.
Alasanya, terdapat seorang pria yang diduga mendampingi si PRT ketika membuat laporan polisi.
Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi.
Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, sekitar Rp 340,3 juta, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.
“Kita tidak dapat menutup kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama bail Paul Yong. Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut.” ucap Ramkarpal Singh, salah satu anggota tim pengacara Yong.
Hanya, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas.
Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai persidangan.
Minister Counselor KBRI Kuala Lumpur Yusron Ambary mengatakan, kondisi mental dan moral korban berangsung membaik.
Saat dihubungi Kompas.com Sabtu siang waktus setempat (24/8/2019), Yusron berujar korban berada dalam perlindungan dan siap mengikuti proses sidang.
Yusron melanjutkan, kedutaan juga melakukan konseling terhadap korban dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia dari unit kejahatan seksual, perempuan, dan anak.
Menteri Utama Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Awumu mengatakan akan bertemu Yong untuk membahas posisinya di komite eksekutif di mana dia bertanggung jawab atas bidang perumahan, pemerintahan lokal, transportasi umum, pedesaan, dan urusan non-Islam.
Ahmad dikabarkan sudah meminta politisi dari Partai Aksi Demokratik (DAP) itu untuk dinonaktifkan dari jabatannya.
Namun, Yong hingga saat ini masih menolak mengambil cuti.
Petinggi DAP Nga Kor Ming menolak berkomentar lebih jauh apakah partai akan mengambil tindakan terhadap Yong, di mana sidangnya bakal digelar 20 September mendatang.
Yusron melanjutkan, KBRI Kuala Lumpur akan mempersiapkan pengacara untuk mendampingi korban.
Jika terbukti bersalah, Yong terancam hukuman cambuk dan penjara maksimum 20 tahun.
(*)