Find Us On Social Media :

Politisi Negeri Jiran Bantah Telah Perkosa PRT Muda Asal Indonesia dalam Persidangan, KBRI Kuala Lumpur Angkat Bicara: Jika Terbukti Bersalah, Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara Maksimum 20 Tahun

Politisi Malaysia Paul Yong Choo Kiong yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Seorang politisi di Malaysia, Paul Yong Choo Kiong dituding telah memperkosa Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia.

Dikutip dari Wiken.ID via The Star, Yong diamankan polisi atas tuduhan tindak pemerkosaan terhadap seorang PRT berusia 23 tahun.

Kepala Kepolisian Perak, Komisaris Razarudin Husain mengatakan, Yong ditangkap pada Selasa (2/7/2019) untuk menjalani proses penyelidikan.

Baca Juga: Luluhkan Hati Lulu Tobing, Intip Potret Bani M Mulia, Cucu Raja Kapal yang Kini Menjabat Sebagai Direktur di 80 Perusahaan di Usia Muda

"Polisi menerima laporan pada hari Senin dari wanita yang menuduh bahwa majikannya memperkosanya di rumahnya di Meru Raya, dekat sini," ujar Razarudin.

Korban yang disebut sebagai seorang PRT Indonesia telah menjalani pemeriksaan medis guna kelengkapan laporannya.

"Korban dibawa ke sebuah rumah sakit untuk pemeriksaan medis dan kini dia ditempatkan di lokasi aman hingga dokumen penyelidikan diserahkan ke Bukit Aman (kantor polisi) dan kantor Wakil Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.

Baca Juga: Sebut Kasus Prada DP Masuk Kategori Kekerasan dalam Pacaran, Women's Crisis Center Justru Tak Setuju dengan Hukuman Mati: Itu Melanggar Hak Asasi

Razarudin menyatakan bahwa pihaknya juga memeriksa anggota keluarga terduga pelaku yang merupakan majikan korban.