Operasi Patuh 2019 Siap Digelar Secara Serentak di Seluruh Indonesia Mulai Besok, Ketahui Beda Surat Tilang Merah dan Biru yang Sering Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting

Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:25
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Polisi Akan Adakan 'Operasi Patuh Jaya 2019', Inilah Beberapa Pelanggaran yang Akan Diincar Kepolisian

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grihdhot.ID - Polisi sudah bersiap untuk menggelar Operasi Patuh 2019 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Operasi Patuh 2019 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh 2019 juga sudah memiliki target operasi tersendiri.

Baca Juga: Duduk Bersanding Hingga Tercengang, Begini Ekspresi Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan Saat Mendengarkan Livi Zheng Bicara di Hadapan Publik

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Muhammad Nasir mengatakan target operasi kali ini adalah pengguna sepeda motor.

Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan pengguna rotator atau sirine juga akan menjadi incaran.

"Ada beberapa target operasi yang prioritas, yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene," ucap Nasir.

Baca Juga: Berawal Dari Pertemuan di Aplikasi Karaoke, Pria Petugas Kebersihan Asal Cilandak Sukses Dapatkan Hati Bule Cantik Austria, Serasa Kejatuhan Rezeki Nomplok

Tidak hanya itu, beberapa jumlah pelanggaran lain juga ikut menjadi perhatian utama.

Mulai dari pengendara mobil dan motor yang melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang untuk motor, serta melanggar rambu lalu lintas.

Tak hanya itu, kelengkapan dan kelayakan surat kendaraan bermotor juga akan menjadi perhatian para petugas.

Baca Juga: Curhat Clara Gopa Duo Semangka, Merasa Penampilannya Sudah Tertutup Tapi Masih Mau Dilaporkan, Netizen: Mau Kita Kamu Pindah Planet

Mereka yang terbukti belum memperpanjang pajaknya akan ditindak langsung oleh petugas di tempat.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melibatkan 2.380 personel. Kegiatan operasi akan dimulai Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 dan kami di-backup juga oleh TNI ( Polisi Militer), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP," ujar Nasir.

Para pengendara memang harus taat kepada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Aksinya Bobol Uang Kasir Minimarket Gagal Karena Sang Pemilik Toko Datang, Si Pencuri Justru Akhirnya Memutuskan untuk Berbelanja Membeli Teh Kemasan

Namun jika nantinya pengendara melanggar dan mendapatkan surat tilang, perhatikan pula surat yang akan diberikan petugas.

Dikutip Gridhot dari Tribunotomotif, seperti yang kita ketahui sebelumnya ada dua pilihan slip tilang yang akan diberikan polisi.

Slip tilang berwarna biru dan merah.

Baca Juga: Tolak Gojek Masuk Negaranya, Bos Taksi Malaysia: Gojek Bisa Beroperasi di Indonesia Karena Tingkat Kemiskinannya Sangat Tinggi, Beda dengan Malaysia

Masih banyak yang belum memahami terkait perbedaan dua slip ini.

Slip Biru

Tribunnews/Wahyu Aji
Tribunnews/Wahyu Aji

ilustrasi slip tilang biru

Pelanggar yang menerima slip biru dianggap menerima kesalahan yang dilakukannya di jalan.

Baca Juga: 53 Tahun Lebih Memendam Dendam, Pensiunan Angkatan Laut Nekat Tembak Mati Temannya Sendiri di Acara Reuni SMA Karena Pernah Dibully Semasa Sekolah

Nantinya pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Jika pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda, mereka bisa langsung mengambil dokumen yang bersangkutan di Polsek setempat.

Namun besaran denda yang akan dikenakan melalui slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Motor Tipe Skutik Makin Menjamur di Indonesia, Kebiasaan yang Sering Dianggap Sepele Ini Ternyata Dapat Rusak Mesin Matic pada Kendaraan

Slip Merah

Pelanggar yang menolak mengakui kesalahan yang didakwakan akan mendapatkan slip merah.

Slip merah ini akan diproses di pengadilan setempat di waktu yang sudah ditentukan petugas.

Baca Juga: Viral! Kepergok Berduaan dengan Bidan Desa di Tengah Malam, Oknum Polisi di Pasuruan Ditelanjangi dan Diarak Warga Keliling Desa

Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Berdasarkan kedua fakta tersebut, tentu saja keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Baca Juga: Bukan dari Keluarga Sembarangan, Inilah Sosok Sabrina Arinka, Cucu Gusdur yang Jadi Salah Satu Pemuda Indonesia Peraih 7 Medali di Ajang Peneliti Muda Tingkat Dunia

Slip biru bisa mempersingkat pengurusan denda sehingga lebih efektif waktu.

Namun besaran denda yang dicantumkan maksimal.

Sedangkan slip merah memang memiliki besaran denda yang disesuaikan dengan kejadian.

Baca Juga: Heboh Potret Dirinya Dipeluk Mesra Sesama Pria dari Belakang, Aming: Gini Aja Ribut

Namun pelanggar perlu waktu lebih di persidangan dengan proses yang cukup panjang apalagi dengan antrian.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews, Tribunotomotif