Find Us On Social Media :

Siap-siap Rencanakan Liburan Tahun Depan, Pemerintah Telah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Ini Daftarnya

Ilustrasi

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Sudah berencana liburan keluar kota untuk tahun depan?

Siap-siap cek tanggalan karena pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2020.

Dikutip Gridhot dari Antara, total ada 20 hari libur dengan rincian 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.

Baca Juga: Setelah Alami Defisit, BPJS Kesehatan Berencana Naikan Iuran Peserta Hingga Lebih dari 50 Persen, Berikut Daftar Lengkap Usulan Kenaikannya

Hari libur tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Surat tersebut telah ditandatangani pula oleh Menteri PAN RB Syaffruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di kantor Kemenko PMK Jakarta.

Baca Juga: Duduk Bersanding Hingga Tercengang, Begini Ekspresi Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan Saat Mendengarkan Livi Zheng Bicara di Hadapan Publik

Terdapat tiga hari cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri dan satu hari cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama untuk Hari Raya Lebaran jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei 2019.

Sementara cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember 2019.

Baca Juga: Berawal Dari Pertemuan di Aplikasi Karaoke, Pria Petugas Kebersihan Asal Cilandak Sukses Dapatkan Hati Bule Cantik Austria, Serasa Kejatuhan Rezeki Nomplok

Hari libur tersebut sudah diputuskan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Serta nantinya bisa dijadikan sebagai pedoman bagi instansi pemerintahan dan swasta.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Baca Juga: Curhat Clara Gopa Duo Semangka, Merasa Penampilannya Sudah Tertutup Tapi Masih Mau Dilaporkan, Netizen: Mau Kita Kamu Pindah Planet

Berikut daftar jadwal Libur Nasional tahun 2020 yang telah resmi ditetapkan:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

Baca Juga: Aksinya Bobol Uang Kasir Minimarket Gagal Karena Sang Pemilik Toko Datang, Si Pencuri Justru Akhirnya Memutuskan untuk Berbelanja Membeli Teh Kemasan

3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

Baca Juga: Tolak Gojek Masuk Negaranya, Bos Taksi Malaysia: Gojek Bisa Beroperasi di Indonesia Karena Tingkat Kemiskinannya Sangat Tinggi, Beda dengan Malaysia

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

Baca Juga: 53 Tahun Lebih Memendam Dendam, Pensiunan Angkatan Laut Nekat Tembak Mati Temannya Sendiri di Acara Reuni SMA Karena Pernah Dibully Semasa Sekolah

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

Baca Juga: Motor Tipe Skutik Makin Menjamur di Indonesia, Kebiasaan yang Sering Dianggap Sepele Ini Ternyata Dapat Rusak Mesin Matic pada Kendaraan

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Bukan dari Keluarga Sembarangan, Inilah Sosok Sabrina Arinka, Cucu Gusdur yang Jadi Salah Satu Pemuda Indonesia Peraih 7 Medali di Ajang Peneliti Muda Tingkat Dunia

15. 25 Desember, Hari Raya Natal

(*)