Find Us On Social Media :

Sempat Divonis Mati namun Dianulir Majelis Hakim MA Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Jawaban Gembong Narkoba M Adam Saat Ditanya BNN Soal Caranya Dapatkan Keringanan Hukuman Tersebut

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) | M. Adam (kanan)

 

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Penegak hukum nampaknya belum memberikan hukuman yang memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba di negeri ini.

Seperti dalam kasus Muhammad Adam atau M Adam, pemilik 54 kilogram sabu dan 41 ribu pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia pada 8 Mei 2016 lalu.

Dilansir GridHot.ID dari tayangan Kabar petang yang dipublikasikan di kanal YouTube tvOneNews pada 23 Agustus 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mencongkok jaringan M Adam dan sang gembong pun divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Serang pada 30 Januari 2017.

Baca Juga: Dikenal Sering Gonta-Ganti Pasangan, Kondisi Rayya Kini Kian Memburuk, Bahkan Tersangka Video Vina Garut Itu Harus Bolak-Balik Masuk Rumah Sakit

M Adam kemudian naik banding, namun putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Serang justru dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 11 April 2017.

Namun ditingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) pada 20 September 2017 justru menganulir hukuman mati M Adam dan menggantinya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Surya Jaya yang juga ketua majelis hakim sebenarnya menolak untuk menganulir hukuman mati M Adam.

Akan tetapi, ia kalah suara dari anggota majelis hakim lainnya.

Baca Juga: Rumah, Mobil Mewah, Emas Batangan Hingga Kapal Serta Aset Rp 28 Miliar dari Hasil Usaha Haramnya Selama Bertahun-tahun Disita BNN, Gembong Narkoba M Adam: Ujungnya Saya Memperkaya Negara Juga