Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Secuil Kisah M Adam, Mantan Nelayan Super Tajir Asal Batam yang Punya Harta Hampir Rp 12,5 Triliun, Kini Ikhlaskan Semua Asetnya Disita Negara Karena Ketahuan Geluti Bisnis Haram

Candra Mega Sari - Sabtu, 31 Agustus 2019 | 14:15
Tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar.
KOMPAS.COM/HADI MAULANA

Tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Gembong narkoba kelas kakap, M Adam (47) yang kini mendekam di Lapas Cilegon rupanya memiliki deretan aset mulai rumah mewah hingga mobil mewah.

Dikutip dari Tribun Batam,Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (29/8/2019) menyita aset kekayaan Adam.

Diketahui Adam yang merupakan terpidana kasus penyelundupan narkoba sempat divonis hukuman mati.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Sempat Jalani Perawatan Insentif di Rumah Sakit Sejak Awal Bulan Agustus, Ibunda SBY Akhirnya Tutup Usia

Namun, keputusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung sehingga hukuman Adam berubah menjadi 20 tahun penjara.

Adam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) pada 5 Mei 2016 lalu.

Selama menjalani masa tahanan sebagai narapidana di Lapas Cilegon, Adam rupanya tidak berubah.

Baca Juga: Akur dengan Ibu Tiri, Intip Kedekatan Anak Ahok Saat Diajak Nonton Film Bareng Puput Nastiti Devi

Adambahkan mengendalikan jaringan narkoba dari dalam Lapas melalui istrinya dan beberapa orang lain.

BNN kemudian mengembangkan kasus jaringan narkoba yang dikendalikan Adam tersebut.

BNN pun akhirnya menyita sejumlah harta kekayaan Adam dan menangkap istrinya beserta dua orang lainnya.

Source :Kompas.comTribun Batam

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x