Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Polda Jatim akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua yang sempat terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Dikutip Gridhot dari Tribatanews, Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi atas kasus tindakan rasisme di asrama Papua.
Namun dirinya absen dan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi akhirnya akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk bisa melacak keberadaan Veronica Koman yang diduga masih berada di luar negeri.
Veronica disangkakan dengan Pasal 160 KUHP serta UU ITE.
Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. mengatakan kalau selama penyelidikan kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 6 saksi.
Baca Juga: Lewat Program 9.5 Philantropy Week, UCWeb Sumbang 10 Ribu Buku Demi Indonesia yang Lebih Baik
“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” kata Luki pada Rabu (4/9/2019).