Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Sebanyak 14 calon anggota legislatif (5 orang kemudian mencabut gugatannya) dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni Mulan Jameela.
Dilansir GridHot.ID dari KOMPAS TV, 26 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan delapan calon anggota legislatif Partai Gerindra.
Dengan dikabulkannya gugatannya itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-0masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Zulraihan, kuasa hukum tergugat, mengaku akan tetap membawa perselisihan ini secara musyawarah.