Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Ahmad Dhani yang kini sedang berada di penjara ternyata tertutup dari segala keberuntungan yang ada.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID sebelumnya, Ahmad Dhani ditahan karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh untuk menyebarkan informasi yang ditujukan, guna menimbulkan rasa kebencian suku, agama, ras, serta antar golongan.
Ahmad Dhani diketahui memnyebarkan ujaran kebencian melalui akun sosial medianya.
Hingga akhirnya musisi tersebut dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Namun hukumannya berubah menjadi satu tahun penjara setelah upaya bandingnya disetujui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ahmad Dhani kemudian mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dikutip Gridhot dari PMJ News, ternyata Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Ahmad Dhani, pada Rabu (28/08/2019).
“Iya benar, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa (Ahmad Dhani),” ujar Andi selaku juru bicara MA.