Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Pencabulan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya kembali terjadi di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dilansir dari Tribun Jambi, Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut pelaku yang berinisial JP (54) itu sempat mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300 ribu.
"Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Yuyan Priatmaja, Kamis (5/9/2019).
Yuyan Priatmaja menjelaskan, kejadian pencabulan bermula pada tahun 2017 silam,saat korban masih berusia 16 tahun.
Saat itu paman korban sedang sakit dan butuh biaya berobat.
Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.
"Pelaku (juga) meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan juga akan memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban," ujar Yuyan Priatma.
Ibu korban pun mengaminkan permintaan pelaku, namun korban tetap tidak mau.
"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin tante korban, dan akhirnya setelah dijanjikan uang dan mengobati pamannya yang sedang sakit, korban menuruti ajakan itu," jelasnya.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja
Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban telah bekerja sama melakukan perbuatan terlarang itu.
Bahkan berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan badan bertiga.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," ungkap Yuyan Priatma.
"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," sambungnya.
Yuyan Priatma mengatakan, pelaku mengaku ingin menikahi korban.
Pelakubahkan sudah minta izin kepada istrinya.
Pelaku bahkan berniat menikahi anak tirinya
"Kami berjanji kawin bulan 12. Begitulah rencana kami. Mamaknya setuju," jelas pelaku seperti yang dikutip GridHot.ID dari kanal YouTube Inews Jambi, Jumat (6/9/2019).
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(*)