Find Us On Social Media :

DPR Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK yang Baru, Saut Situmorang Langsung Mundur dari KPK

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Komisi III DPR RI menetapkan Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 setelah rapat antar-ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR pada Jumat (13/9/2019) dini hari.

Sementara itu, empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai banyak kontroversi karena mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.

Baca Juga: Jarinya Terjepit Pintu KRL, Wanita Ini Menangis Kesakitan Sepanjang Perjalanan Sampai Tiba di Stasiun Berikutnya

Diwartakan Kompas.com, KPK bahkan menyatakan bahwa Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Penasehat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan. Hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Baca Juga: Tak Hanya Berjaya di Bidang Dirgantara, Habibie Juga Berprestasi di Ranah Ekonomi, Pernah Bawa Rupiah Rp 6.500 Per Dolar AS